Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP


Asahan  |  Elindonews.my.id

Di tengah deru pembangunan dan geliat modernisasi, ada satu kisah lama yang perlahan mencuat ke permukaan: kisah tentang tanah, warisan, dan keadilan yang lama terabaikan.


Tanah eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) yang kini menjadi sengketa di Kabupaten Asahan, ternyata menyimpan jejak sejarah yang selama ini tersembunyi.


Tanah itu, pada hakikatnya, adalah milik sah Kesultanan Asahan—sebuah warisan leluhur yang dulu hanya disewakan kepada Belanda untuk perkebunan tembakau.


Sejarah mencatat, pada masa kolonial, pemerintah Belanda menyewa tanah milik Kesultanan Asahan selama 75 tahun.


Tidak pernah sekalipun tanah itu dijual atau dilepaskan hak kepemilikannya. Semua perjanjian sewa tersebut tercatat rapi, dibubuhi tandatangan resmi, dan kini bukti-buktinya tersimpan rapi di Kantor Arsip Nasional serta di tangan ahli waris Kesultanan Asahan.


Namun babak kelam terjadi pada tahun 1958. Dengan alasan nasionalisasi, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih seluruh tanah milik Kesultanan Asahan tanpa mekanisme ganti rugi.


Satu peser pun tak pernah diberikan sebagai kompensasi. Warisan leluhur itu hilang begitu saja di atas nama negara, meninggalkan keturunan Kesultanan dalam diam dan keterasingan.


Selama puluhan tahun, tanah itu kemudian diserahkan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan swasta, PT BSP.


Dan setelah masa HGU berakhir pada 2022, tanah itu seolah menjadi rebutan—Pemerintah Kabupaten Asahan mengklaim sebagai aset daerah, sementara kelompok-kelompok tani berlomba menggarap lahan yang legalitasnya masih abu-abu.


Namun kini, untuk pertama kalinya, ahli waris Kesultanan Asahan bangkit. Dengan data dan dokumen otentik yang tak terbantahkan, mereka membuktikan bahwa tanah tersebut tetap berada dalam hak kepemilikan Kesultanan.


Bukti yang mereka miliki bukan sekadar cerita turun-temurun, melainkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional maupun internasional.


Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah leluhur yang telah dirampas tanpa keadilan. Spanduk-spanduk tuntutan kini terpasang di berbagai sudut lahan eks BSP, menjadi saksi bisu atas kebangkitan martabat yang telah lama tertidur.


Ini bukan hanya perjuangan atas sebidang tanah; ini adalah perjuangan mengembalikan kebenaran sejarah dan menuntut keadilan yang semestinya.


Sementara itu, puluhan kelompok tani masih bercocok tanam di atas tanah yang status hukumnya sedang diperjuangkan.


Pemerintah daerah melanjutkan upaya pencatatan aset, seolah menutup mata atas akar masalah yang sesungguhnya.


Kini, publik dihadapkan pada fakta yang tak bisa lagi diabaikan: tanah itu adalah milik sah Kesultanan Asahan, dan sejarah panjangnya tidak bisa dihapus hanya dengan administrasi sepihak.


Saatnya keadilan ditegakkan, saatnya menghormati hak waris yang telah lama terpinggirkan. Kesultanan Asahan menuntut apa yang memang menjadi haknya—bukan lebih, bukan kurang. (Tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar