Transaksi Gagal, Pengedar Sabu di Jalan Selamat Ketaren Diciduk Polisi



Medan  |  Elindonews.my.id

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial HA (28), warga Jalan Selamat Ketaren, Gang Melinjo, Kecamatan Medan Tembung, diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tomy Aruan, SIK, kepada wartawan pada Senin (21/4/2025).

Menurut AKBP Tomy, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Gang Melinjo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan bertransaksi langsung dengan pelaku,” ujar AKBP Tomy.

Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku HA di lokasi yang telah ditentukan. Saat pelaku menyerahkan satu klip plastik berisi sabu menggunakan tangan kanannya, petugas langsung mengenalkan diri dan melakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 1,02 gram dan uang tunai sebesar Rp208.000 yang diduga hasil penjualan,” tambah AKBP Tomy.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial L. Uang tunai yang diamankan juga diakui sebagai hasil transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Frank_01) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar