Foto/ist.
Murung Raya | Elindonews.my.id
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia ( DPC SBNI ) Kabupaten Murung Raya mengadakan rapat internal dengan para Pengurus Unit Kerja ( PUK ) PT.Cipta Enggang Nusanlaras ( CEN ) di Bakakurih Kecamatan Laung Tuhup pada tanggal 19/04/2025.
Dalam rapat internal SBNI itu membahas adanya pemotongan BPJS kesehatan,JHT,JP dan Lain lain ( Pajak ) yang tidak sesuai dengan Upah yang di terima Karena rata rata Karyawan PT.CEN menerima Upah/Gaji di bawah UMK selama ini Namun yang menjadi keanehan pihak perusahaan melakukan pemotongan BPJS kesehatan, JHT dan JP memakai perhitungan Upah UMK Kabupaten Murung Raya
Dari ini lah karyawan PT.CEN yang telah mempunyai PUK Serikat mengundang Ketua DPC SBNI Sekerman untuk membahas guna melanjutkan dan melaporkan Ke Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.
Karena selama ini telah di lakukan beberapa kali Bipartit dengan Pihak Perusahaan namun tidak mendapatkan titik temu dan bahkan sangat mengambang.
Karyawan/Buruh PT CEN berharap penuh kepada SBNI dan Disnakertrans Kabupaten Murung Raya bisa membantu menyelesaikan Permasalahan ini Apakah tindakan Perusahaan di benarkan atau memang melanggar dari Undang undang Ketenagakerjaan.Ucap salah satu karyawan PT.CEN dengan Penuh harap. (Sukerman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar