MEDAN | Elindonews.my.id
Meski sudah membuat surat perjanjian perdamaian antara pelapor dengan terlapor terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs pasal 372 KUHPidana. Namun perdamaian tersebut diduga ditolak oleh pihak Polsek Medan Helvetia dalam penegakan hukum secara Restoratif Justice (RJ).
Jelas diketahui Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, perkap tersebut tidak ditegakkan pihak Polsek Medan Helvetia terhadap terduga pelaku yang kini sudah ditahan kurang lebih 2 bulan.
Penolakan Restoratif Justice yang dilakukan oknum penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia Brigadir ME tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terkhusus para pihak keluarga terduga.
"Kami sudah membuat surat perjanjian perdamaian dengan pelapor dan surat tersebut sudah kami serahkan ke penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia berinisial ME. Namun, sampai saat ini suami saya ABP belum juga bebas dan menolak surat perdamaian kami itu dalam mewujudkan keadilan hukum secara Restoratif Justice", ujar M (istri terduga ABP) kepada wartawan, Minggu (13/4/2025) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penolakan RJ oleh penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia ME itu dengan alasan ketiga terduga harus berdamai dengan si pelapor.
"Mereka (terduga) ada tiga orang yang ditahan. Jadi, pelapor membuat perdamaian ke dua orang terduga termasuk suami saya. Sepertinya, alasan penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia itu sengaja menolak perdamaian suami saya dengan pelapor agar suami saya tetap menjalani hukuman", bebernya.
Ia berharap dan meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK untuk menegakkan keadilan hukum secara Restoratif Justice dalam pembebasan suaminya.
"Tolong saya bapak Kapolrestabes Medan, bantu saya pak untuk bebaskan suami saya dari Polsek Medan Helvetia. Anak saya masih kecil pak, kami ini orang susah pak. Bantu saya pak, agar penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia tidak menolak RJ itu pak. Kami sudah berdamai pak dengan pelapor", pintanya dengan meneteskan air mata.
Sementara itu, penyidik pembantu Polsek Medan Helvetia Brigadir ME saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin (14/4/2025) terkait terduga pelaku yang ditahan di Polsek Medan Helvetia, yang mana antara pelapor dengan terlapor sudah berdamai namun tak kunjung dibebaskan. Brigadir ME menyarakan konfirmasi ke Kanit.
"Konfirmasi ke kanit aja bg", jawab Brigadir ME singkat.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Harles Gultom SH, MH saat dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar