Dugaan Mark Up Dan Pemborosan Uang Negara Dalam Proyek Lanjutan Lapangan Merdeka Kota Medan



Medan | Elindonews.my.id


Pembangunan sarana dan prasarana pendukung Lapangan Merdeka di Kota Medan, yang dilaksanakan oleh Dinas PKPCTR, menunjukkan adanya ketidakefisienan dan kekacauan dalam pelaksanaannya. Proyek ini memunculkan sejumlah dugaan yang mencurigakan, termasuk adanya mark up anggaran dan pengelolaan yang tidak transparan, yang berpotensi merugikan uang negara.


Transparansi dan Integritas Proses Tender Dipertanyakan.

Kecurigaan masyarakat semakin meningkat seiring dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses tender. Dari sepuluh peserta tender, diketahui bahwa PT. Lestari Nauli Jaya mengajukan penawaran yang sangat dekat dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni 98,9%. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengaturan nilai penawaran dan persaingan yang tidak sehat dalam tender proyek ini.


Pekerjaan Lift dan Eskalator Menjadi Viral

Proyek pembangunan Lift dan Eskalator di Lapangan Merdeka juga menjadi sorotan. Item pekerjaan ini ramai diperbincangkan karena dikabarkan para pekerja belum menerima upah. Anehnya, meski pekerjaan tersebut masih menunggak, dua item pekerjaan ini rencananya akan dikerjakan kembali pada tahun 2025. 


Selain itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk satu unit eskalator merk OTIS tercatat sebesar Rp1 miliar, sementara satu unit lift penumpang OTIS dipatok Rp700 juta, dengan rencana pemasangan 8 unit eskalator dan 4 unit lift.


Dugaan Titipan Volume dan Mark Up yang Tidak Wajar

Dalam pekerjaan arsitektur studio, terdapat volume bata ringan yang mencapai 1200 m² dengan total harga sekitar Rp 300 juta. Sementara itu, volume plesteran dinding yang tercatat adalah 5500 m² dengan total harga lebih dari Rp 400 juta. Biasanya, volume plesteran dinding seharusnya dua kali lipat dari volume bata ringan, yang menunjukkan ada kemungkinan adanya titipan volume atau mark up yang tidak sesuai dengan perhitungan standar.


Penanaman Rumput Gajah Mini yang Dipertanyakan.

Selain itu, pekerjaan penanaman Rumput Gajah Mini seluas 17.500 m² dengan harga satuan Rp57.000 per meter persegi, yang total biayanya mencapai Rp1 miliar, juga menjadi pertanyaan. Pada saat peresmian Lapangan Merdeka, terlihat bahwa rumput tersebut sudah ditanam. Namun, lokasi lainnya yang masih harus ditanami rumput Gajah Mini seluas 17.500 m² belum jelas, dan apakah itu digunakan untuk mengganti rumput yang sudah mati.


Pekerjaan Tanpa Detail Gambar dan Harga yang Signifikan.

Banyak item pekerjaan dalam Rencana Biaya Anggaran (RAB) yang tidak dilengkapi dengan detail gambar dalam dokumen DED. Beberapa pekerjaan, seperti meja resepsionis dengan harga hingga Rp40 juta per unit, serta display multimedia dengan harga mencapai Rp180 juta, menambah pertanyaan mengenai perhitungan biaya yang tidak jelas dan tidak transparan.


Harga-harga yang signifikan juga mencuat, seperti Sewage Treatment Plant dengan kapasitas 54 m³/hari yang dihargai Rp2,7 miliar, serta berbagai peralatan lainnya dengan harga yang mencurigakan.


Penggunaan Uang Negara yang Tidak Efisien dan Merugikan

Pembangunan dengan anggaran yang besar harus dilakukan secara efisien dan efektif. Namun, dugaan pemborosan dan mark up dalam proyek Lapangan Merdeka jelas merugikan keuangan negara dan melanggar hukum yang berlaku. Setiap pengeluaran harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan didasarkan pada kebutuhan yang jelas,kata Erwin S, Senin 07/04/25.


Wali Kota Harus Segera Bertindak

Masyarakat menuntut agar Wali Kota Medan, Muhammad Rico Wass, segera mengambil tindakan tegas dalam mengawasi proyek daerah, mengingat salah satu kewenangan kepala daerah adalah menetapkan prosedur dan pengawasan terkait proyek-proyek pembangunan. Tindakan ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.


Laporan Lanjutan ke KPPU dan Aparat Penegak Hukum

Erwin Simanjuntak, seorang penggiat pengawasan, menyatakan kepada awak media pada Minggu (6/4/2025), bahwa dirinya akan membuat laporan lanjutan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan dalam tender, serta kepada Aparat Penegak Hukum terkait dugaan mark up volume dan harga dalam proyek ini.


"Dengan langkah yang tepat dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum, diharapkan proyek Lapangan Merdeka bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan anggaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,"ujarnya kepada awak media.(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar