Diduga Tender Jembatan di Kota Medan Hanya Formalitas



Medan | Elindonews.my.id


Tender Pembangunan Jembatan di Jl. HOS. Cokroaminoto Kec. Medan Area, diduga sarat KKN. 


Dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Medan tahun 2025, tender ini dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Namun, di balik proses tender yang seharusnya transparan, diduga kuat terdapat praktik persekongkolan dan hanya formalitas saja.


Tender Dikeluhkan oleh Pengusaha Konstruksi.

Tender dengan kode tender 10012356000 tersebut mempertemukan Empat peserta penawar, yakni PT. Hasta Merah Prima, PT. Karsa Karta Konstruksi, PT. Tama Multi Kreasi dan CV. Bukit Batu Arang. 


Meskipun PT. Tama Multi Kreasi akhirnya diumumkan sebagai pemenang tender, sejumlah pihak merasa ada kejanggalan terkait kelayakan dan kualifikasi perusahaan ini.


Tiga peserta lainnya, PT. Hasta Merah Prima, PT. Karsa Karta Konstruksi dan CV. Bukit Batu Arang, digugurkan pada tahap evaluasi teknis dengan alasan ketidaklengkapan dokumen persyaratan. 


Indikasi Persekongkolan 

Isu mengenai monopoli tender di Dinas SDABMBK sudah beredar sebelum batas pemasukan penawaran. 

Nama grup "Sibirong," yang sudah terlibat dalam proyek sebelumnya, seperti pembangunan overpass di Jl. Stasiun, turut disebut-sebut dalam praktik ini.


Narasumber yang sering dipanggil dengan sebutan ucok, memberi kata kunci” Abg lihat tender 2023, itu-itu aja yang diputar putar” jawabnya


Dia juga menjelaskan bahwa tender jembatan sekarang merupakan komitmen di tahun 2024 yang tidak jadi dilaksanakan.


“Sangat kasar permainannya sekarang ya bang, pemenang menawar sampai 99,5 % dari HPS, frontal kali”ucap Ucok.


Rekam Jejak Digital.

Berdasarkan data LPJK PUPR, PT. Hasta Merah Prima dan PT. Tama Multi Kreasi memiliki No. Telp Kantor yang sama. Artinya PT. Hasta Merah Prima dan PT. Tama Multi Kreasi dibawah kendali satu orang.


Rekam Jejak digital dalam Website LPSE Kota Medan tahun 2023 memperkuat dugaan persekongkolan ini. 


Pada tender Pembangunan Jembatan di Jl. HM. Yamin Kec. Medan Perjuangan Tahun Anggaran 2023 yang dimenangkan oleh CV. Bukit Batu Arang.  


Dokumen pemilihan yang di Upload hampir sama dengan dokumen pemilihan Pembangunan Jembatan di Jl. HOS. Cokroaminoto Kec. Medan Area.


CV. Bukit Batu Arang mampu memenuhi syarat teknis yaitu 

Melampirkan surat dukungan pabrikan penyediaan unit pracetak gelagar type I.


Fakta ini menjadi pertanyaan mengapa di tahun ini CV. Bukit Batu Arang tidak mampu memenuhi syarat teknis dokumen pemilihan.


Perbuatan Melawan Hukum 

Persekongkolan dalam tender ini, jika terbukti, telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 


Selain itu, praktik semacam ini juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan merugikan keuangan kas daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Wali Kota diminta panggil Oknum yang terlibat

Penggiat pengawasan, Erwin Simanjuntak, mendesak Wali Kota Medan, Rico Wass, untuk segera memanggil serta meminta penjelasan dari Kepala UKPBJ, PPK, dan Kepala Dinas SDABMBK.


“Perbuatan melawan hukum ini jika dibiarkan akan mencoreng nama baik Wali Kota Medan,” ujar Erwin. Ia juga menambahkan, “Jangan sampai seperti kata pepatah, “Satu orang makan nangka, semua kena getahnya.”katanya, 09/04/25.


Menurut Erwin Perbuatan pesekongkolan ini terkesan menjadikan Tender di UKPBJ hanya bersifat formalitas dan akal-akalan saja.

(E_01/er)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar