Anak Usia 6 Tahun Keracunan Usai Makan Jajanan Yang Sudah Kadaluarsa Dari Alfamart Tanjung Sari




Deli Serdang | Elindonews.my.id

Seorang anak berusia 6 tahun diduga keracunan makanan (jajanan) setelah memakan jajanan dari Alfamart Tanjung Sari yang dibelanjakan oleh orang tuanya. Pasalnya, jajanan/makanan tersebut sudah kadaluarsa (Expired). 


Diketahui, Alfamart Tanjung Sari itu berada di Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.


Hal itu disampaikan Joko Pranoto (29) warga Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, kepada wartawan, Minggu (20/4/2025) sore.


Dijelaskannya, ia membelanjakan berbagai macam jajanan untuk anaknya di bulan November 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib di Alfamart Tanjung Sari tersebut. Sesampai di rumah anaknya memakan jajanan itu (PRNGLS CHS 42G) , sekitar pukul 02.00 subuh anaknya mengalami muntah-muntah mengeluarkan cairan berwarna kuning.


Sontak, ia pun panik melihat anaknya meringis kesakitan tepat pada bagian perutnya dan langsung bergegas membawa ke klinik terdekat. Keterangan awal dari pihak klinik bahwa anaknya sakit dikarenakan masuk angin.


Namun, setelah pulang dari klinik anaknya merasakan sakit yang luar biasa hingga muka anaknya pucat. Melihat anaknya terus kesakitan, ia kembali membawa ke klinik tersebut. Namun, pihak klinik menyarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit.


Ia pun, langsung melarikan anaknya ke RS.Citra Medika. Disana (anaknya) langsung di opname selama 4 hari yang ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Anak.


" Anak saya dirawat di RS.Citra Medika bang opname selama 4 hari. Keterangan daripada Dokternya, anak saya mengalami keracunan makanan yang mengandung banyak bakteri", ungkap Joko, Minggu (20/4/2025).


Lanjut ia menuturkan, bahwa Dokter juga menjelaskan bahwa jajanan atau makanan yang di konsumsi anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa).


"Kata Dokter itu, jajanan yang dimakan anak saya itu kelebihan bakteri (kadaluarsa)", ujarnya.


Dalam hal ini, ia (Joko) telah membuat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasannya hukumnya dalam mendapatkan keadilan.


"Saya sudah buat pengaduan di Polresta Deliserdang berupa Dumas. Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan yang pasti terkait pengaduan saya itu", jelasnya.


"Tolong saya bapak Kapoldasu, Kapolresta Deliserdang untuk diatensikan pengaduan saya itu pak. Pengaduan saya itu sudah berlangsung 5 bulan hingga kini tidak kejelasan, saya ini warga miskin pak, orang tak punya saya hanya ingin mendapatkan keadilan", pintanya mengakhiri.


Atas peristiwa itu, ia juga mengaku kehilangan pekerjaan karena menjaga anaknya yang opname selama 4 hari di RS. Citra Medika.


Sementara itu, pihak Alfamart Tanjung Sari Jalan Batang Kuis, Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081294672XXX, Senin (21/4/2025) terkait hal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar