HUT Kab. Samosir

HUT Kab. Samosir

PN Tipikor Medan Periksa Saksi Dari 5 Puskesmas Kab. Tapteng Dalam Kasus Korupsi Dana BOK



Medan | Elindonews.my.id


Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN  Medan Kelas IA Khusus, pada sidang lanjutan Kamis 06/03 telah memeriksa  saksi dari 5 Puskesmas se Kabupaten Tapanuli Tengah,  meliputi Kepala Puskesmas, Bendahara (Bdh) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Bdh Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas.


Sejak awal persidangan hingga tanggal 6 Maret 2025, telah diperiksa 62 saksi dari 19 Puskesmas terdiri dari Dinas Kesehatan Tapteng, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Bendahara Jaspel/JKN.


Pada sidang berdasarkan dakwaan JPU No. Reg. Perkara : Pds-01/L.2.13.4/Ft.1/12/2024  , majelis hakim dipimpin Nani Sukmawati sebagai Ketua, didampingi anggota Asad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung melanjutkan pemeriksaan perkara splitsing terdakwa Hj Nurysam (Kadis Kesehatan Tapteng), Henny Novriani Gultom (Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan) dan Herlismart (staf Dinkes) dengan dakwaan alternatif. 


Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 11, atau kedua Pasal 12 huruf e dan atau ketiga Pasal 12 huruf f  yang ketiganya dijunctokan  dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sidang akan dilanjutkan, Kamis pekan depan.


Terungkap bahwa, Pemotongan dana BOK sebesar 50% dan Jaspel BPJSKes sebesar 10% sesuai dengan arahan Terdakwa Nursyam selaku Kepala Dinas Tapanuli Tengah pada agenda rapat di salah satu cafe Kopi Mamak, Jl Horas Sibolga, awal tahun 2023, Dimana Terdakwa Nursyam didamping beberapa pegawainya.


Pemotongan BOK berasal dari APBN Kemenkes hanya dari realisasi anggaran bulan Januari sampai Oktober 2023 dari anggaran Rp20,1 milyar dari 25 Puskesmas yang diptong sekitar Rp9,9 milyar serta pemotongan Dana Jaspel yang berasal dari BPJSKes Januari-Oktober 2023  sekitar Rp10,3 milyar yang dipotong Rp716 juta.


Pantauan awak media ini, Majelis Hakim dalam persidangan, menyatakan sebenarnya semua perangkat Puskesmas telah turut serta dalam perbuatan pidana BOK dan Jaspel, karena telah melakukan pemotongan dan menyerahkan uang kepada Nursyam melalui Henny Novriani Gultom (Kepala Seksi Pelayanan), untuk dana BOK Kemenkes dan  Herlismart (staf Dinkes Tapteng) untuk dana Jaspel BPJSKes. 


Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada para kepala puskesmas bagaimana pertanggungjawaban dana sesuai dengan anggaran sehingga dapat menyisihkan uang yang telah dipotong 50% dari Dana BOK Kemenkes dan 10% dari Dana Jaspel BPJSKes, yang dijawab bahwa setelah dipertanggungkan seluruhnya, dari Dinas Kesehatan ditransfer ke rekening Puskesmas utuh semua, namun dilakukan pemotongan dari kegiatan oleh penerima, misal bidan, perawat yang melakukan perjalanan dinas dan selanjutnya uang hasil pemotongan diantarkan langsung tunai ke Dinkes Tapteng di Sibolga.


Para Bendahara BOK dan Bendahara Jaspel/JKN menerangkan uang yang dipotong sebagaiama surat dakwaan JPU.


Mendengar pernyataan majelis hakim itu, salah seorang pengunjung jadi menggerutu, "kalau begitu, kenapa hanya 3 orang terdakwanya?!".


Dalam setiap akhir persidangan Terdakwa Nursyam tetap menyanggah seluruh keterangan saksi-saksi dari Puskemas dan  membantah ada memerintahkan pemotongan dan tidak ada menerima duit, sementara terdakwa Novriani Gultom, dan  Herlismart mengakui menerima dana tersebut melalui para saksi dari Puskesmas.


Pada sidang pertama dihadirkan JPU dari Dinas Kesehatan Tapteng,  sidang berikutnya pemeriksaan dari Puskesmas Saragi, Manduamas dan Sirondorung,  Pasaribu Tobing. Sijungkang, Andam Dewi, Sorkam, Gotting Mahe. Kolang, Poriaha,  Sibabangun, Pandan, Lumut, Hutabalang, Barus, Pulo Pakkat, Barus Utara, Kedai Tiga, Siantar Ca. Total sudah dari 19 Puskesmas yang dihadirkan sebagai saksi.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diminta Majelis Hakim juga menghadirkan saksi yang menerima dana BOK dan Dana Jaspel  yang menjalankan kegiatan sebagaimana dianggarkan menurut ketentuannya.

(E_01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar