Perkembangan Terkini Coretax DJP Alami Peningkatan Kerja Sistem



Jakarta | Elindonews.my.id


Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, kami sampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.

1. Peningkatan Kinerja Sistem

Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak,  pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. 


Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik).


Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik. 


2. Faktur Pajak

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. 


Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.


Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi.

a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.

b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.

c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.

d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.

e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.

f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.

g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.

h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).

i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.


3. Bukti Potong

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.


4. SPT Masa PPN dan PPnBM

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.


Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.

a) Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM.

b) Perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.

c) Penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.


5. SPT Masa PPh

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah  mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa  Januari dan 209.518 untuk masa Februari.


Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.


6. Peningkatan Layanan Coretax DJP

Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi.

a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.

b) Penambahan monitoring unggah XML.

c) Peningkatan pada dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.

d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.

e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama.

f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.

g) Penambahan mekanisme tombol "Posting SPT".


Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:

1. Perbaikan Proses Pelaporan dan Validasi SPT

a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26.

b) Penyempurnaan proses regenerate dokumen.

c) Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT.


2. Penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem

a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).

b) Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT.

c) Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.


3. Penyempurnaan Pengelolaan Dokumen

a) Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen.

b) Penambahan menu 'Upload Outbound' dokumen, untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan Proses Pendaftaran dan Aktivasi

a) Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili.

b) Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.

c) Penyempurnaan validasi email dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.


5. Penyempurnaan Proses Transaksi Perpajakan

a) Penyempurnaan validasi retur faktur pajak.

b) Perbaikan bug pada proses pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP).

c) Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak. 


Penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak

a) Penyempurnaan tampilan Akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif.

b) Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.


Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih, ucap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, 18/03/25.

(E_01/r)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar