Laporan Dugaan Korupsi Panti Sosial Medan Bergulir Bagai Bola Panas Di Kejaksaan.



Medan | Elindonews.my.id


Laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Panti Sosial Medan, sepertinya sulit disentuh Aparat Penegak Hukum, alias bak bola panas yang bergulir di Kejaksaan.


Hal itu terbukti dari laporan masyarakat yang disampaikan pegiat anti korupsi, Erwin S kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, beberapa waktu lalu.


Menurut Erwin, sejak dugaan korupsi itu disampaikan kepada Kejatisu, jelang akhir tahun 2024, berbagai informasi atau penjelasan diterima dari Kasi Penkum Kejatisu.


Pertama, disebutkan bahwa laporan dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan kepada Ka. Inspektorat Pemko Medan. Walau merasa heran, begitupun pelapor tetap berharap kalau laporan itu akan diproses secara hukum hingga sampai ke Pengadilan.


Kedua, pada Pebruari 2025 Kajatisu melalui surat memberitahukan pelapor, kalau dugaan korupsi panti sosial sudah ditangani Kejaksaan Negeri Medan, tapi tanpa memberitahu "kapan dan sudah sampai dimana prosesnya".


Menanggapi hal itu, Ka. Korwil KPSKN PIN RI (Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara RI) Sumut, Taulim P. Matondang, mengatakan sebaiknya hal itu dikonfirmasi kepada Kajari Medan. Selanjutnya laporkan kepada Jaksa Agung dan Ombudsman RI.


Soalnya, Taulim menilai kalau pihak Kejaksaan di Sumut sepertinya berusaha untuk tidak mengungkap kasus-kasus penyimpangan yang mengarah kepada korupsi proyek-proyek Pemko Medan yang dipimpin Walikota Bobby Nasution.


Sementara itu, saat ini Erwin S, masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kajari, menurutnya apapun yang dituangkan dalam surat yang dikirimkan pihak kejatisu ke pelapor, akan terungkap kebenarannya. Cepat atau lambat akan saya konfirmasi ke kajari medan, jika tidak jelas juga, kita akan laporkan ke Kejagung” Ucap Erwin S kepada awak media ini, 15/03/25.

(E_01/r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar