Keterangan Ajudan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Berbelit-belit, Hakim Minta Jaksa Periksa Saksi



MEDAN | Elindonews.my.id


Saksi Prieta Mishella, ajudan mantan Kadis Kesehatan Tapteng terlihat sempat membuat majelis hakim kesal, karena keterangannya berbelit-belit


Sebab menurut para saksi pada persidangan sebelumnya yaitu para kepala puskesmas dan bendahara BOK puskesmas, bahwa mantan Kadis  sengaja mengumpulkan mereka di Cafe Kopi Mamak Jalan Horas, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dihadiri ajudan.


Sementara menurut saksi, sebagai ajudan dirinya tidak selalu ikut dengan terdakwa mantan ‘majikan’ yang juga uwaknya itu dan tidak tahu menahu dengan apa yang akan, sedang dan telah dikerjakan terdakwa.


Termasuk mengenai pertemuan-pertemuan antara terdakwa kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023 dengan kepala puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta bendahara BOK masing-masing 25 orang di kafe tersebut.


“Nah itu kamu tahu. Dibelokkan sikit pertanyaannya kamu memang tahu pertemuan itu. Bukan pertemuan resmi kan? Kamu sebenarnya saksi kunci dalam perkara ini. Cuma kamu gak mau bilang,” cecar Nani Sukmawati.


Hakim anggota As’ad Rahim Lubis pun menimpali bahwa keterangan saksi lainnya pada persidangan lalu, saksi ajudan dan wanita bernama Desi justru yang disuruh terdakwa kadis mengumpulkan telepon seluler (ponsel) 25 kepala puskesmas serta 25 bendahara BOK di kafe dimaksud.


“Tolong disidik saksi ini bu jaksa,” tegasnya sembari melirik tim JPU dimotori Putri yang kemudian terlihat tersenyum sembari menganggukkan kepala.


Sejurus kemudian saksi ajudan mengakui bahwa dirinya memang ada di pertemuan tersebut dan mendapat perintah dari terdakwa Hj Nursyam agar mengumpulkan ponsel para kepala puskesmas serta bendahara BOK. Bahkan pertemuan serupa juga diakuinya, minimal sekali sebulan.


“Biar tetap aman. Jangan ada yang rekam atau foto-foto. Berdua sama Desi (mengumpulkan ponsel) atas perintah bu Kadis. Saya bilang, siap!” urainya.


Nah itu kamu tahu. Dibelokkan sikit pertanyaannya kamu memang tahu pertemuan itu. Bukan pertemuan resmi kan? Kamu sebenarnya saksi kunci dalam perkara ini. Cuma kamu gak mau bilang,” cecar Nani Sukmawati.


Hakim anggota As’ad Rahim Lubis pun menimpali bahwa keterangan saksi lainnya pada persidangan lalu, saksi ajudan dan wanita bernama Desi justru yang disuruh terdakwa kadis mengumpulkan telepon seluler (ponsel) 25 kepala puskesmas serta 25 bendahara BOK di kafe dimaksud.


Ketika ditanya hakim ketua mengenai kedua terdakwa lainnya (terdakwa Novriani Gultom dan Herlismart Habeahan-red) ditugaskan terdakwa kadis mengumpulkan uang potongan dana BOK dan Jaspel yang beberapa kali datang ke kamar kerja terdakwa kadis, saksi kembali ‘berulah’.


Prieta Mishella mengaku, tidak tahu apa isi amplop maupun tas yang dibawa kedua terdakwa. Majelis hakim pun tampak tersenyum tipis atas keterangan saksi tersebut. 


Sementara 13 saksi lainnya dari unsur puskesmas mengaku sangat keberatan atas tindakan terdakwa kadis yang tega memotong uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas. “Kami keberatan bu,” ucap para saksi serempak.


Di bagian lain ketika ditanya hakim anggota Gustap Mapaung apakah mereka mengetahui alokasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) seperti Puskesmas Hutabalang sebesar Rp1,4 miliar, ketigabelas saksi mengatakan, tidak tahu. 


Sebelumnya, sebanyak 14 saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada KejaksaannTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang  beraroma pungutan liar (pungli) mencapai Rp9.955.670.199 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (20/3/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

(E_01)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar