MEDAN | Elindonews.my.id
Praktik perjudian Dadu diduga eksis beroperasi di bulan Suci Ramadhan ini, lokasi judi tersebut berada di Desa Namorindang, Dusun Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Selain judi dadu, peredaran narkotika jenis sabu-sabu juga bebas dilokasi tersebut.
Kuat dugaan pemilik/pengelola judi dadu tersebut dilindungi oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab sehingga pemilik judinya terkesan kebal hukum serta mengabaikan keresahan daripada warga setempat.
Hal itu dikatakan warga setempat bermarga Sembiring (48) kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
"Judi dadu itu sudah berlangsung kurang-lebih dua minggu bang. Kami warga disini takut dan resah dengan keberadaan judi tersebut. Kami takut anak-anak jadi terkontaminasi dengan praktik judi tersebut", ungkap Sembiring.
"Selain judi, diduga peredaran narkotika jenis sabu-sabu juga tersedia dilokasi tersebut", sambungnya.
Sembiring melalui warga setempat berharap pihak kepolisian yakni Polsek Kutalimbaru segera menindak tegas pemilik judinya serta menutup lokasi judi tersebut.
"Kami berharap pihak Polsek Kutalimbaru segera menangkap pemilik judinya dan menutup lokasi tersebut, guna situasi Kamtibmas di Kutalimbaru aman dan kondusif", harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung saat dikonfirmasi awak media, Senin (24/3/2025) terkait praktik perjudian tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar