Dugaan Persekongkolan Tender Lapangan Merdeka: Kadis PKPCKTR Dan Kepala ULP Kota Medan Harus Diperiksa



Medan | Elindonews.my.id


17 Maret 2025 – Proses tender pembangunan sarana dan prasarana pendukung Lapangan Merdeka Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Pemenang tender, PT. Lestari Nauli Jaya, berhasil memenangkan proyek dengan nilai penawaran hampir 99% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dalam proses pengadaan ini.


Kejanggalan dalam Proses Tender

Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, sembilan perusahaan dinyatakan gugur dengan alasan yang sama, yaitu tidak menyampaikan Jaminan Penawaran dan tidak melampirkan Persyaratan Teknis sesuai dengan Dokumen Pemilihan Nomor: 03/ADD/P.13/DPKPCKTR/POKJA/II/2025 tanggal 21 Februari 2025.


Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Palentino, seorang pemerhati pengadaan barang dan jasa. "Jika ke-9 perusahaan tersebut menyampaikan jaminan penawaran dan melampirkan persyaratan teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan serta menawar dengan harga turun 2% dari HPS, apakah mereka bisa lolos evaluasi?" tanyanya.


Jawaban yang diberikan oleh Erwin Simanjuntak justru semakin menambah dugaan adanya permainan dalam tender ini. "Sudah pasti tidak lulus dan tetap akan kalah," ujar Erwin.


Analisis Dugaan Persekongkolan

Erwin Simanjuntak kemudian memaparkan alasan mengapa hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang berpeluang memenangkan tender:

1. Syarat Kualifikasi Perusahaan Besar

Dokumen Pemilihan secara jelas menyebutkan bahwa hanya perusahaan dengan kualifikasi Besar yang bisa mengikuti tender ini.

Dari 10 perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang memiliki kualifikasi Perusahaan Besar.

PT. Laksana Jaya Saktindo dan PT. Vertco Bangun Persada hanya memiliki kualifikasi Perusahaan Menengah.

Lima perusahaan lainnya, seperti PT. Handi Ramos Jaya, PT. Sudewa Putra Arthomoro, PT. Fauzyn Sumber Djaya, PT. Permata Angkola Sejahtera, dan PT. Trikarya Angkola Sejahtera, dikategorikan sebagai Perusahaan Kecil.


2. Dugaan Perusahaan Siluman

Dua perusahaan yang ikut dalam tender, PT. Rafa Nalya Berjaya dan PT. Lestari Gigih Jagadraya, diduga tidak terdaftar dalam LPJK PUPR, sehingga status legalitasnya masih dipertanyakan.

3. Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Hanya PT. Lestari Nauli Jaya yang memiliki SBU BG 004, yang menjadi syarat utama dalam dokumen pemilihan.

Sembilan perusahaan lainnya tidak memiliki SBU dengan klasifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan (BG 004) yang masih berlaku.

4. Dugaan Perusahaan Penggembira

Keikutsertaan sembilan perusahaan yang sejak awal tidak memenuhi syarat kualifikasi menimbulkan dugaan bahwa mereka hanya sebagai penggembira untuk menutupi proses persekongkolan.

PT. Permata Angkola Sejahtera, yang baru berdiri pada 2 September 2024, ikut serta meskipun dikategorikan sebagai perusahaan kecil.


Hal ini mengindikasikan adanya upaya pengaturan harga penawaran dengan skema yang telah diatur sebelumnya, di mana perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap membuat penawaran untuk memberi kesan adanya persaingan.


Dugaan Keterlibatan PPK dan Kepala Dinas

Sumber dari internal Dinas PKPCKTR Kota Medan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PPK dan Alexander Sinulingga, selaku Kepala Dinas PKPCKTR, jarang masuk kantor dan lebih sering berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP).


"Apakah ada yang perlu dikondisikan sehingga perlu tatap muka secara intens? Ini semakin menguatkan dugaan adanya persekongkolan dalam tender ini," ujar sumber tersebut.


Berdasarkan informasi ini, muncul dugaan bahwa PPK dan Kepala Dinas memiliki peran dalam pengaturan tender sehingga pemenangnya telah ditentukan sejak awal.


Inspektorat Kota Medan Belum Merespons

Dugaan persekongkolan ini telah dilaporkan kepada Plt. Inspektur Kota Medan, Ibu Habibi, melalui surat elektronik via WhatsApp. Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang positif.


Gunawan Siahaan, selaku PPK proyek ini, hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti kami tindak lanjuti, karena proses pengadaan ada di UKPBJ.”


Menurut praktisi hukum Mangadum S., S.H., surat resmi harus disampaikan langsung kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Medan untuk memastikan adanya transparansi dalam proses ini.


Karena tidak mendapat tanggapan, pada Senin, 17 Maret 2025, ES akan mengirimkan surat resmi ke Kantor Walikota Medan guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan persekongkolan ini.


Kesimpulan dan Tuntutan Publik

Kasus ini menunjukkan bahwa proses tender di Pemko Medan masih menyimpan banyak kejanggalan. Publik menuntut agar Kepala Dinas PKPCKTR dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Medan diperiksa untuk memastikan apakah ada praktik persekongkolan dalam proyek ini.


Jika dugaan ini terbukti, maka persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Publik menantikan transparansi dan langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan dalam menangani dugaan skandal ini.

(E_01/erw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar