Jakarta | Elindonews.my.id
Tidak terima dengan tatacara Lurah Penjaringan yang telah memenangkan Ketua RW 016 diduga memakai ijazah plasu, ormas FPI protes bahkan menyurati Walikota Jakarta Utara, agar membatalkan ketua RW terpilih.
Adapun isi surat protes yang ditandatangani Ketua FPI Penjaringan Utara, Ustad Pardi, adalah sebagai berikut.
"Mencermati dinamika politik dan Proses Sengketa Pemilihan RW.016 Kelurahan Penjaringan atas Pemalsuan Ijazah yang dilakukan Oleh Saudara KARYONO, Kami atas nama Front Persaudaraan Islam (FPI) Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara mengultimatum Keras Lurah Penjaringan untuk segera mendisklualifikasi atas pelanggaran Hukum dan Pembohong Publik yang dilakukan.
Perilaku yang dilakukan jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 69 ayat (1) yang menyebutkan ; *"Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)"*_
Oleh karena itu, Kami atas nama *FPI Kelurahan Penjaringan* dengan Tegas mengultimatum Lurah dan Camat Penjaringan, untuk segera mendisklualifikasi Saudara KARYONO yang terbukti Menggunakan Ijazah Palsu dan memberikan Kemenangan Mutlak Kepada Saudara SIMON SATEL._
Bila dalam waktu 3 × 24 jam permohonan kami tidak dipenuhi, kami atas nama FPI Kelurahan Penjaringan siap memobilisasi Massa Anggota Kami Untuk Menduduki Kantor Lurah dan Camat Penjaringan, ujar Pardi, 12/03/25.
Tembusan surat juga ditujukan kepada, Lurah Penjaringan, Camat Penjaringan dan Ka. Polsek Penjaringan.
(MS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar