Langkat | Elindonews.my.id
Sat Pol Airud Res Langkat melaksanakan kegiatan mediasi kepada dua belah pihak dengan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul warga Dusun 5 Desa Perlis, Brandan Barat Langkat dan dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu bertempat di Kantor Unit Gakum Sat Pol Airud Res Langkat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan.
Ikut hadir pada mediasi tersebut Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, personil Sat Pol Airud Res Langkat, Dan Pos Kamla Pangkalan Brandan, Kepala Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat, Sekdes Desa Perlis, Pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu dan Pihak Korban Nelayan An.Sahrul
Bambang Nurmiono mengatakan, kegiatan mediasi dari Kepolisian siap Memfasilitasi juga memediasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan dengan nyaman, dan kedua belah pihak Membuat surat kesepakatan bersama juga berdamai secara kekeluargaan, Meberikan ganti rugi atau tali asih kepada pihak korban dari pihak Pertamina Marine Pangkalan Susu.
Dalam hal ini pihak Nelayan dan pihak Kapal Pertamina Marine sepakat berdamai dan pihak nelayan menerima bantuan tali asih atas jaring bawalnya yang rusak, Sabtu (8/2/2025)
“Tambah Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH menghimbau kepada para nelayan dan para pengguna kapal untuk mematuhi peraturan Kelautan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) di wilayah pengelolaan perikanan negara (WPPNRI) dan laut lepas.
Peraturan ini juga mengatur penataan andon penangkapan ikan", tegas Bambang Nurmiono.
(JBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar