Medan | Elindonews.my.id
Laporan pengaduan dugaan korupsi pada proyek panti sosial Medan, akan dilaporkan ke Jaksa Agung, karena Kejaksaan Tinggi Sumut dinilai tidak mampu dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait pelaporan dugaan korupsi Pembangunan Panti Sosial Tahap II, kata Erwin S sebagai pelapor kepada awak media ini, Rabu 19/02/25.
Menurut pelapor, ada Pesan Singkat via WhatsApp yang dikirimkan ke kasi Penkum kejatisu, perihal perkembangan pengaduan sampai saat ini tidak ada jawaban.
Selain itu, pelapor menduga kalau oknum Kejatisu memberi ruang bagi Oknum yang terlibat untuk bernegosiasi.
Anehnya ada oknum jaksa meminta kepada salah seorang ASN yang dekat dengan pelapor untuk mengamankan pelapor. Dengan Tegas ASN itu menjawab ”saya tidak mampu komandan” Ujar ASN tersebut.
Rumor selama ini bahwa setiap laporan dugaan korupsi suatu instansi yang masuk di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kerap dijadikan sumbet cuan untuk mendapatkan uang bukan rahasia umum lagi. PPK yang dijabat oleh HMP masih berusaha mencari solusi untuk menutup kasus ini.
Lebih jauh, HMP juga meminta solusi dari RS selaku direktur PT. Betesda Mandiri. RS Berkata “ ES bisa kita kondisikan itu”.
Dengan situasi seperti ini pelapor yang mendapat informasi tersebut dengan lantang menjawab ” Saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi untuk penegakan hukum, bukan untuk cari cuan.
Dugaan Kerugian negara yang ditimbulkan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan, tambahnya kepada pemberi informasi.
Diduga Jaksa mencari cuan dalam kasus ini.
Untuk itu, ES mempertanyakan Integritas Kejatisu terkait keseriusan melawan korupsi. Ia menyebutkan sangat tidak etis bila Kejaksaan tidak mampu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II, padahal data-data berupa bukti awal sudah disampaikan. Mengapa lambat, apa nunggu negosiasi yang besar? Apa berharap dijadikan Cuan pak jaksa? tanya pelapor.
Sebelumnya, pelapor juga sudah Berkoordinasi dengan Ombusman dan ICW mengingat tidak adanya sikap tegas dari Kejatisu, ES akan melaporkan sikap kejaksaan tinggi Sumatera utara ke Ombusman, dan Jaksa Agung.
Sementara itu,Ketua LSM KPSKN PIN RI Sumut Taulim P Matondang juga menyarankan agar melaporkan hal tersebut ke Indonesia Corruption Watch (ICW), Ombudsman, dan Jaksa Agung, apabila benar Kejatisu tidak memproses laporan pengaduan tentang dugaan korupsi itu.
Belum ada tindakan yang Jelas, Ada Apa pak Jaksa?.
Erwin sebagai pelapor sangat kecewa, karena sudah 60 hari berlalu sejak pengaduan dugaan korupsi proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II dimasukkan ke kejatisu, namun tidak ada upaya Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk mendesak PT. Betesda Mandiri untuk membayar temuan BPK tersebut.
Bahkan HMP pun merasa tidak ada masalah dan bersalah dalam pengaduan tersebut, walaupun diperiksa jaksa, HMP cenderung lebih sibuk untuk mengurus jabatannya agar menjadi Kepala Dinas di kota Medan.
Selain itu, oknum ASN yang bernama PB mengingatkan kembali ES agar mengirimkan laporannya ke Kejaksaan Agung. “Jangan dikasih ruang untuk koruptor bang, PPK nya harus masuk itu. Kita siap dukung abang dengan mengumpulkan massa untuk demontrasi di kantor kejaktisu, Jangan ragu ragu Abg, Gas terus” Kata PB dengan geram.
Pelapor sangat berharap agar dugaan korupsi ini diproses segera.
Walaupun Kasi Penkum dan Aspidsus Kejatisu berdalih telah ditangani oleh APIP, Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Karena pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
(E_01/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar