Medan | Elindonews.my.id
Ketua KPPU Ridho Pamungkas mengatakan ada 21 laporan yang masuk dalam kurun waktu 2024. Adapun total laporan yang masuk pada Tahun 2024 adalah 21 (dua puluh satu) laporan yaitu 15 (lima belas) terkait tender, 5 (lima) terkait Non Tender dan satu laporan kemitraan.
Hal itu disampaikannya kepada para awak media, Senin 20/01/25 di kantornya, didampingi staf.
Disebutkan, dari 21 (dua puluh satu) laporan yang masuk, Kantor Wilayah I telah menyelesaikan 3 (tiga) laporan yang naik ke tahap penyelidikan, antara lain 2 (dua) laporan dari masyarakat dan 1 (satu) laporan perkara inisiatif, dengan uraian sebagai berikut :
1. Laporan 88-110/DH/KPPU-L/VIII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Peningkatan Jalan Kota Batu - Babang - Pulau Bengakalak (DAK) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023 Kode Tender 2418383;
2. Laporan Nomor 02-02/DH/KPPU-L/I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber Dana APBD 2022;
3. Laporan Nomor 06-66/DH/KPPU-I/VI/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengelolaan Tangki Timbun (Tank Storage) Di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakan, Tahun 2024 merupakan tahun yang baik bagi kinerja persaingan sektor ekonomi di beberapa wilayah kerja Kanwil I. Hal tersebut dapat dilihat dari kenaikan skor indeks persaingan usaha pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023, baik menggunakan bobot SAMA maupun bobot PCA (Hasil Penelitian CEDS, 2024). Aceh, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat merupakan provinsi yang mengalami kenaikan indeks persaingan usahanya, sementara Sumut dan Kepri sedikit mengalami penurunan. Hal tersebut menggambarkan bahwa tugas dan fungsi Kanwil I di daerah dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat telah membawa hasil yang positif.
Sedangkan dibidang penegakan hukum, tugas dan wewenang KPPU Kanwil I merupakan perpanjangan tangan dari Deputi Penegakan Hukum KPPU yang meliputi penerimaan laporan, melakukan kegiatan penelitian inisiatif, melakukan kegiatan penyelidikan serta perbantuan dalam kegiatan pemeriksaan perkara baik perkara persaingan usaha maupun perkara kemitraan usaha.
Selain itu, Kanwil I telah menyelesaikan 1 (satu) laporan yang masuk ke tahap pemberkasan yaitu, Penyelidikan Nomor 49-63/DH/KPPU-L/V/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Jembatan Sintong pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran APBD 2023 Di bidang Kajian dan Advokasi, pada tahun 2024 KPPU Kanwil I berkonsentrasi pada seluruh sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, dengan melakukan kajian sektor pangan, energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, perkebunan, dan kemitraan.
Sedangkan untuk dapat menjadi salah satu agen perubahan, KPPU Kanwil I terus bekerjasama dan bersinergi dengan institusi lain di daerah untuk mencapai tujuan RPJMN IV melalui berbagai kegiatan asistensi kebijakan, advokasi, audiensi, sosialisasi serta kerjasama dengan Stakeholder melalui Memorandum of Undestanding (MoU) serta melaksanakan program satu juta penyuluhan kemitraan dengan melakukan sosialisasi kepada stakeholder KPPU, terutama kepada para akedemisi untuk dapat bergabung menjadi penyuluh kemitraan.
Adapun Kegiatan Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan oleh KPPU Kanwil I pada tahun 2024 terkait Prakarsa Penilaian Kebijakan Persaingan Usaha terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Kebijakan Khusus Kerja Sama Operasi dan Penggunaan Sub Penyedia Jasa Daerah.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kajian/Pemetaan Struktur Pasar dan Perilaku Usaha Sektor Industri Strategis, untuk tahun 2024 ini Kanwil I telah melakukan kajian yang telah selesai maupun masih berjalan yang meliputi 6 sektor antara lain sebagai berikut:
1. Kajian Terkait Pembangunan Dan Pengelolaan Tangki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara;
2. Kajian Terkait Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di wilayah kerja Kanwil I;
3. Kajian terkait dengan produksi dan distribusi BBM di Wilayah kerja Kanwil I ;
4. Kajian terkait Industri Pengolahan Karet Provinsi Sumatera Utara;
5. Kajian Pengawasan Kemitraan Terkait Major Project (MP) Pengelolaan Terpadu UMKM untuk komoditi cabai di Kabupaten Batubara Dan Komoditi Nilam di Provinsi Aceh.
Pada tahun 2024, Kantor Wilayah I juga telah melakukan serangkaian kegiatan advokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah I terkait dengan persaingan usaha maupun pengawasan kemitraan sebanyak 16 Kegiatan Advokasi yang telah dilakukan oleh KPPU Kanwil I.
Salah satu keberhasilan Kanwil I pada tahun 2024 dalam melakukan advokasi adalah advokasi yang dilakukan KPPU dilakukan kepada BossFood, selaku anak usaha Bulog, dalam penjualan beras SPHP di Sumut yang terindikasi melakukan praktek bundling.
Saat itu BossFood menyaratkan kewajiban pembelian produk lain jika pembelian beras SPHP lebih dari dua ton. Namun setelah dilakukan kegiatan advokasi dengan memanggil BossFood, praktek bundling tersebut dihentikan dan para sales BossFood diberi briefing khusus oleh perusahaan.
Keberhasilan advokasi Kanwil I yang lain adalah ketika melakukan advokasi di Sektor Pelabuhan terkait dengan rencana penerapan tarif Verified Gross Mass (VGM) yang dilakukan oleh Belawan New Container Terminal (BNCT) dimana KPPU meminta pihak BNCT untuk melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk kepada asosiasi pemilik barang dan hal tersebut telah dilaksanakan oleh pihak BNCT.
Selain kegiatan advokasi dan evaluasi kebijakan di daerah, pada tahun 2024 Kanwil I juga melakukan berbagai kegiatan dalam hal diseminasi nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha berupa Sosialisasi, Kuliah umum dan Webinar, Forum Diskusi dan Forum Jurnalis, serta melaksanakan kegiatan program magang.
Kegiatan Program magang di Kanwil I KPPU Medan dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan teori yang telah diperoleh selama belajar di bangku perkuliahan ke dalam dunia kerja yang nyata. Melalui program magang, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman berharga dalam lingkungan kerja profesional, mempelajari budaya dan etos kerja yang berlaku dalam instansi, serta membangun relasi dengan para professional di bidangnya.
Kegiatan magang ini diharapkan juga dapat menjadi sarana dalam memberikan informasi teraktual bagi masyarakat terkait kinerja KPPU khususnya Kanwil I dalam menyikapi setiap isu yang berkembang.
Peserta magang melakukan kegiatan magang lebih kurang 3 Bulan di Kanwil I KPPU. Selama magang di KPPU Kanwil I, peserta magang juga dilibatkan dalam kegiatan diskusi, survey lapangan, forum jurnalis dan kegiatan lainnya yang bersifat umum. Selain program magang, ada juga kegiatan penelitian/wawancara, seminar dan juga studi visit yang dilaksanakan di KPPU Kanwil I. Selama 2024, Kanwil I telah meluluskan sebanyak 11 peserta magang, 13 peserta penelitian, 2 kegiatan seminar serta 3 kegiatan studi visit.
(Taulim PM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar