Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 19 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.
Robby Effendy Hutagalung, Komisioner KPU Sumut, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih ini dilaksanakan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. "19 paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025," ucap Robby.
Setelah penetapan tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, yang menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. "Pelantikan menunggu keputusan pemerintah, karena ini menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait," lanjutnya.
Meski demikian, Robby mengungkapkan bahwa masih ada 14 Kabupaten/Kota dan satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang belum diumumkan hasilnya, karena saat ini proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sisa 14 Kabupaten/Kota dan 1 paslon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu hasil gugatan PHP-Kada di MK," tambah Robby.
Untuk mempersiapkan segala hal terkait gugatan PHP-Kada Sumut, KPU Sumut telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (Rakor) sejak sebelum Januari 2025. "Kami terus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk dengan rakor provinsi yang digelar di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui Zoom meeting," imbuhnya.
Berikut adalah jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon Kepala Daerah terpilih di 19 Kabupaten/Kota se-Sumut pada 9 Januari 2025:
Pakpak Bharat: Pukul 09.00 WIB. Sibolga: Pukul 10.00 WIBLangkat: Pukul 09.00 WIB. Batu Bara: Pukul 10.00 WIBTebing Tinggi: Pukul 14.00 WIB. Dairi: Pukul 15.00 WIB. Labuhanbatu Utara: Pukul 10.00 WIB. Tanjung Balai: Pukul 20.00 WIB. Padang Lawas: Pukul 09.00 WIB, selanjutnya,
Toba: Pukul 15.00 WIBTapsel: Pukul 13.00 WIB. Nias: Pukul 09.00 WIBGunungsitoli: Pukul 09.00 WIB. Asahan: Pukul 13.30 WIBSimalungun: Pukul 11.00 WIB.
Padangsidimpuan: Pukul 10.00 WIBPaluta: Pukul 10.00 WIB. Karo: Pukul 10.00 WIB. Sergai: Pukul 10.00 WIB.
Dengan penetapan ini, Pilkada Serentak 2024 di Sumut semakin memasuki tahap final, meskipun sejumlah daerah masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan. (JBR/15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar