Murung Raya | Elindonews.my.id
Perusahaan Kayu PT. Samudera Rejeki Perkasa ( SRP ) di kabupaten Murung Raya dinilai telah melanggar Undang undang Ketenagakerjaan karena membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Murung Raya.
Sesuai hasil interogasi media ini kesalah satu karyawan PT SRP yang enggan disebutkan namanya, bahwa dia sangat kecewa kepada PT.SRP karena selama ini membayar Upah di bawah UMK, ucapnya tanggal 22/12/2024.
Itu semua juga di benarkan oleh ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kabupaten Murung Raya Sukerman. Dan SBNI pun sudah melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten untuk masalah itu.
Surat dari SBNI pun langsung di tanggapi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten dengan langsung terjun ke Lapangan untuk menelusuri kebebaran info yang di dapat.
Dan memang benar dan bahkan sudah disampaikan ke Pihak petinggi PT.SRP untuk segera di perbaiki dan di sesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Dari pihak Perusahaan pun sudah meng iyakan. Namun sampai saat ini belum ada perubahan atau peningkatan pembayaran upah karyawan.
Memang bisa dibilang PT.SRP nakal, karena tidak mengindahkan teguran dari pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya.
Menurut Sukerman bila sampai tahun 2025 ini tidak ada perubahan masalah pembayaran upah karyawan,maka SBNI Kabupaten Murung Raya akan mengambil sikap dengan melaporkan ke Pengawas ketenaga kerjaan propinsi agar bisa di tindak lanjuti untuk perusahaan SRP yang dinilai meremehkan teguran dari Disnakertrans kabupaten Murung Raya."Ucapnya.
(Suker)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar