Medan | Elindonews.my.id
Untuk melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 273 s/d Pasal 283 UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Pengadilan Negeri Medan melakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara (Tuhan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis kemarin.
Kedatangan Tim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang disambut oleh Pejabat serta Staf Rutan Medan. Kegiatan di aula Muladi Rutan tersebut dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat dari Pengadilan Negeri Medan, termasuk melakukan wawancara terhadap 16 orang warga binaan dengan tindak pidana yang berbeda-beda, Minggu (15/12/2024).
Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Para hakim melakukan pengamatan langsung terhadap sejumlah warga binaan guna memastikan bahwa proses pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil wawancara menunjukkan bahwa para narapidana sangat menyesali perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, diketahui pula bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan bimbingan yang baik dari pihak Rutan serta mendapatkan fasilitas layak sesuai standar yang berlaku
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ronny Steven Hutapea mengatakan bahwa Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan, serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan dilindungi dan mereka mendapat pembinaan yang sesuai untuk reintegrasi kembali ke masyarakat, ujar Ronny.
(JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar