Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kapuk Muara Periode 2024-2029 Dilantik



Jakarta | Elindonews.my.id 


Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. 


Sebagai salah satu struktur pembantu dalam pemerintahan di Indonesia, LMK dibentuk dengan dasar aturan dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang memiliki masa jabatan 5 tahun.


Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, baru saja melakukan peresmian LMK periode 2024 pada 27 Desember 2024.


Pelantikan Anggota LMK Kelurahan Kapuk Muara tersebut dilakukan oleh Camat Penjaringan di Balai Kelurahan Kapuk Muara.


Tafsir Munir, S.H., Anggota LMK RW. 05 Kelurahan Kapuk Muara, ditemui setelah peresmian tersebut mengatakan, "Tentu kami sebagai anggota LMK yang baru saja diresmikan merasa bersyukur, karena diberikan amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Kami akan berusaha semaksimal mungkin menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat, melalui aspirasi yang kami himpun dan sampaikan."


Mengenai program kerja masing-masing RW, diberikan fleksibilitas dengan tetap mengacu kepada Buku Pedoman LMK.


Tafsir Munir, S.H., menambahkan "Kalau untuk wilayah RW. 05, kami sudah punya agenda program yang namanya "Rumah Aspirasi". Jadi setelah resmi dilantik, program ini tentu  akan berjalan efektif."


Begitupun terkait dana operasional atau honorarium LMK, Heru sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan.


Lebih lanjut, pembiayaan tersebut dapat dikaji dan diatur lebih lanjut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


-Ridwan AP-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar