Murung Raya | Elindonews.my.id
Ketua Dewan Pengurus Cabang ( DPC ) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia ( SBNI ) Bersama Eks Karyawan PT.Samudera Rejeki Perkasa ( SRP ) mendesak Pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya untuk bisa cepat memanggil Pihak Perusahaan SRP untuk menyelesaikan Kecelakaan kerja yang di alami Eks Karyawan PT SRP Emiludin dan Pesangon beserta tunjangan yang harus di bayar kan oleh pihak perusahaan sesuai dengan Undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Saat di temui awak media Elindonews Ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya Sukerman A.Md.,SH.,CLAP.,CPS.,CIB.,CHL bersama Emiludin beserta pengurus SBNI lainnya di kantor Sekretariat DPC SBNI di jalan Bondang 1 No 49 Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya pada tanggal 09/12/2024.
Ketua DPC SBNI berharap kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Murung Raya segera secepatnya memanggil pihak perusahaan untuk bisa segera menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak Eks Karyawan Saudara Emiludin yang telah mengalami kecelakaan kerja di lokasi perusahaan dan mengalami cacat hingga saat ini.
"Karena masalah ini sudah sangat lama sekali kurang lebih hampir setahun belum juga terselesaikan.Bila memang tidak ada titik kejelasan maka sebagai Ketua DPC SBNI Kabupaten Murung Raya akan mengambil sikap sesuai aturan yang belaku saat ini.
Begitupun dengan Emiludin yang saat ini tidak bisa bekerja berat lagi sangat berharap uang pesangon dan tunjangan lainnya untuk di gunakan sebagai penyambung hidup, dan sebagian akan jadi modal usaha.
Emiludin berharap kepada Disnakertrans Kabupaten Murung Raya bisa mendengar keluhan dan jeritan hatinya."ucapnya dengan penuh harapan.
( kerman Mura )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar