Medan | Elindonews.my.id
Dugaan korupsi pada pembangunan Panti Sosial Tahap II resmi dilaporkan kepada Kajatisu, Kamis, 19 Desember 2024, sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Panti Sosial Tahap II telah disampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Lisha, sebagaimana tercatat dalam tanda terima resmi.
Dalam laporan tersebut, pelapor Erwin Simanjuntak menyebutkan banyak terjadi indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya (PKPCKTR) Kota Medan.
Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Tahun 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp 55 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 53,1 miliar.
Pelapor menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini didasarkan pada hasil tinjauan lapangan serta data yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Mereka berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kerugian negara.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Adre Wanda Ginting, S.H., M.H., melalui pesan singkat, menjawab, "Baik, bang Senin kita cek sistem," katanya.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar