Murung Raya| Elindonews.my.id
Hasil penelurusan kegiatan jurnalis /media guna mengetahui kemajuan di Desa desa yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya dalam waktu sepakan ini, disinyalir ada salah satu Desa di Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya melakukan perekrutan anggota Aparat Desa yang serumpun.
Ini jelas Nepotisme dan melanggar Undang undang yang mengatur Desa Pasal 26 ayat 4 huruf F,Pasal 29 huruf F, Pasal 51 huruf F, kata salah seorang warga, 22/12/24
Dimana pasal tersebut mengandung arti untuk tidak melakukan Pemerintahan Desa yang serumpun atau Nepotisme yang mengarah dinasty.
Hal ini dinilai jelas sangat merugikan masyarakat pada umumnya karena tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk bisa ikut andil di pemerintahan Desa tersebut. Sehingga masyarakat berharap agar hal ini cepat di selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat akan segera memberikan surat kepada Inspektorat untuk bisa terjun ke Desa guna meninjau dan membuktikan kebenaran dari aduan masyarakat Desa. Karena bila bukan masyarakat yang memantau perkembangan dan kemajuan Desa mau siapa lagi,Karena BPD selama ini hanya diam di tempat,
Di mohon untuk pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya bisa terjun langsung ke Desa desa guna melihat kinerja Pemerintahan Desanya, harap warga.
(Suker)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar