MEDAN | Elindonews.my.id
Oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM diduga meminta uang sebesar 2 juta dari pelapor (korban penganiayaan) dengan memberikan iming-iming pelaku (terlapor) langsung ditangkap. Namun pada kenyataannya pelaku tak kunjung ditangkap sampai saat ini dan diduga pelaku masih bebas berkeliaran di Kota Medan.
Kini laporan tersebut sudah berlangsung 2 bulan dengan laporan polisi nomor : LP/B/1324/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 September 2024.
Hal itu, diungkapkan Indra Sutrimo Fernando Nababan (27) warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
"Selesai saya buat laporan di Polsek Medan Tembung, saya diajak penyidik pembantu berinisial IM ke kantin disitu saya diminta uang agar pelaku langsung ditangkap. Awalnya IM meminta 2,5 juta kepada saya, saat itu saya hanya mengantongi uang 2 juta. Jadi saya berikan langsung uang 2 juta ke IM dan IM mengatakan kepada saya pelaku segera kita tangkap. Namun kenyataannya tidak benar, hingga kini pelaku tak kunjung ditangkap dan laporan saya itu sudah berlangsung 2 bulan bang," sebut Indra Sutrimo Fernando Nababan.
Lanjut ia (korban) menjelaskan bahwa laporannya terkesan jalan ditempat meski telah memberikan uang 2 juta kepada IM.
"Kalau begini ceritanya bang, saya jadi dua kali korban/rugi. Buktinya pelaku belum juga ditangkap. Sebelumnya saya sudah menanyakan kepada IM terkait pelaku tak kunjung ditangkap, IM mengatakan lagi proses dan mengatakan harus sesuai SOP," ujarnya.
"Saya akan minta uang itu dikembalikan IM, sudah 2 bulan berlangsung pelaku tak juga ditangkap laporan saya pun terkesan jalan ditempat/diabaikan," tandasnya.
Dalam hal ini, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (9/11/2024) mengatakan akan cek kebenarannya.
"Akan saya cek kebenaran info yg kau berikan ini," balas Kompol Jhonson Sitompul.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar