Pemeriksaan Perkara Google Play Billing System Mendekati Akhir, KPPU Periksa VP Google LLC



Jakarta | Elindonews.my.id


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara nomor 03/KPPU-I/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 


Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KPPU hingga malam hari ini, Kamis 7 November 2024, KPPU melakukan Pemeriksaan Terlapor yaitu Google LLC, yang diwakili oleh Paul Feng, Vice President Google Play Eng. Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.


Dalam pemeriksaan, Terlapor menjelaskan berbagai aspek terkait struktur perusahaan Alphabet Inc. sebagai induk dari Google LLC serta mekanisme bisnis yang diterapkan oleh Google LLC, khususnya dalam pengelolaan Google Play Store dan hubungan antara Google dengan Original Equipment Manufacturers (OEMs) melalui Mobile Application Distribution Agreement (MADA). Terlapor juga memaparkan terkait kebijakan Google Play Billing sudah berlaku sejak tahun 2011 dan hampir semua developer mematuhi kebijakan tersebut.  


Dalam sidang ini, KPPU mendalami lebih lanjut apakah penerapan Google Play Billing System menyebabkan pembatasan terhadap persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pengembang aplikasi dan penyedia layanan lainnya serta bagaimana peningkatan pendapatan Google LLC yang bersumber dari service fee (pada Google Play Billing System) dalam lima tahun terakhir. 


Pasalnya, sistem ini mengharuskan pengembang untuk membayar komisi kepada Google LLC yang nilainya dapat mencapai angka 30% dari transaksi, sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha lainnya, terutama di sektor aplikasi dan perangkat mobile.  


Agenda sidang selanjutnya adalah Proses Pemeriksaan Alat Bukti atau Dokumen (Inzage) pada 18 November 2024. Proses penegakan hukum ini menjadi perhatian penting bagi KPPU dalam menilai seberapa jauh dominasi perusahaan besar di sektor teknologi dapat memengaruhi pasar dan pelaku usaha lainnya, serta menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

(Taulim PM/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar