MEDAN | Elindonews.my.id
Nurmalia (59) warga Jalan Pusaka, Dusun XVIII Jambe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang korban pengeroyokan yang dilakukan sekeluarga berjumlah 6 orang, menuding Polsek Medan Tembung lindungi Terlapor.
Ia (korban) mengaku kecewa terhadap pihak Polsek Medan Tembung yang diduga tidak presisi dalam menindaklanjuti laporannya. Dan diduga tidak mampu menangkap pelaku (terlapor) meski barang bukti berupa airsoftgun sudah disita oleh penyidik Polsek Medan Tembung.
Pasalnya, Laporan Polisi itu sudah berlangsung 3 bulan dengan Nomor : LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024.
Diketahui, terlapor pemilik senjata airsoftgun itu (Purnawirawan) TNI berinisial LS. Terlapor menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan airsoftgun.
"Saya sangat kecewa terhadap pihak Polsek Medan Tembung yang diduga tidak presisi serta tidak serius menangani laporan saya, yang kini sudah berlangsung 3 bulan. Padahal, saksi sudah diperiksa dan barang bukti yang digunakan terlapor berupa airsoftgun sudah disita penyidik, namun pelaku tidak ditangkap," jelas Nurmalia kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
"Mungkin pihak Polsek Medan Tembung tidak berani/takut menangkap terlapor karena pensiunan TNI. Udah gitu, kami pun orang tak mampu makanya pihak Polsek Medan Tembung lebih membela pelaku daripada korban," sambungnya.
Ia meminta dan berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH untuk mengambil alih laporannya. Karena ia (korban) mengaku pihak Polsek Medan Tembung lebih membela pelaku.
"Tolong kami bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK, SH, kami ini orang tak mampu tolong kami untuk mendapatkan keadilan pak. Kami trauma dan takut, tolong kami pak Kapolrestabes Medan," harap Nurmalia dengan meneteskan air mata.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar