Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) kemarin.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada wartawan ketika ditemui di gedung KPU Sumut, Jumat (29/11/2024) sore.
"Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 2 Bobby-Surya juga melalui perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan Basri Sagala, Bawaslu di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya," ujarnya.
Selain itu ada masukan dan saran dari Bawaslu untuk guna memastikan serta mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut juga memastikan masyarakat hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.
Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.
Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini akan mengacu pada pedoman jadwal maupun tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.
Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember. Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.
Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
"Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ucapnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS.
Sementata pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang. Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.
(JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar