Iklan KPU

Iklan KPU

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Kepada Penyelenggara Badan Adhoc



Medan | Elindonews.my.id


KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024, Sabtu (16/11/2024) 


Sebagai peserta dari  anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota. 


"Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas serta koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman mendalam kepemiluan kepada jajaran  tingkat PPK," ucapnya. 


Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


"Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang," tambahnya. 


Diungkapkan dia, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. 


Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.  


Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. 


Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.  


"Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan," paparnya. 


Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme. 


"Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada," sebutnya mengakhiri. 

(JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar