Medan | Elindonews.my.id
Era Society 5.0 bukanlah ancaman, melainkan peluang besar. Namun, untuk mengambil peluang ini, kita harus siap dengan keterampilan bisnis dan keuangan yang mumpuni, serta komitmen untuk bersaing secara sehat dan beretika.
Hal tersebut disampaikan oleh Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, selaku Keynote Speaker dalam acara Seminar Nasional & Talk Show yang diselenggarakan oleh HMJ FEBI UINSU dengan tema “Building an Intellectual, Creative and Competitive Milennial Generation in improving business and finansial skills in society 5.0 era” di Gelanggang Mahasiswa Kampus I UINSU pada Hari Selasa, 26 November 2024.
Acara seminar yang merupakan puncak acara dari Festival Manajemen FEBI UINSU dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UINSU, Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution, M.A. beserta jajarannya, dan menghadirkan narasumber antara lain Babay Parid Wazdi, Direktur Utama Bank Sumut, Fika Habbina, Manajer Divisi Implementasi Kekda KPwBI Sumut dan Benjamin Gunawan selaku CEO Warrior Investama/Pengamat Ekonomi Sumut.
Sebagai Keynote Speaker, Ridho menjelaskan bahwa Era Society 5.0 hadir dengan visi besar mengintegrasikan teknologi canggih dengan nilai-nilai kemanusiaan. Hadirnya era society 5.0 akan memunculkan banyak tantangan bagi hukum persaingan, antara lain dominasi teknologi oleh perusahaan besar yang cenderung memonopoli akses ke big data dan infrastruktur digital, penggunaan AI untuk menetapkan harga dinamis, kolusi algoritmik, atau diskriminasi berbasis data sebagai bentuk kartel otomatis, ketidakseimbangan kekuatan pasar antara platform dan pelaku usaha yang bergabung di dalamnya, kompleksitas regulasi teknologi baru dimana perkembangan teknologi seringkali lebih cepat dibandingkan adaptasi regulasi serta persaingan dalam ekosistem berbasis kolaborasi yang bisa disalahgunakan untuk menciptakan praktik eksklusif yang menutup peluang bagi pelaku usaha lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan hukum persaingan usaha memiliki peran penting untuk memastikan bahwa inovasi dan perkembangan teknologi di era society 5.0 tetap berjalan tanpa merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.
”Hukum persaingan dan KPPU hadir untuk memastikan bahwa penguasaan data tidak menjadi hambatan bagi inovasi dan persaingan usaha. Inovasi teknologi tidak digunakan untuk mematikan pesaing, tetapi untuk menciptakan nilai baru bagi konsumen. Dan perusahaan besar wajib memberikan akses yang adil kepada pelaku usaha lain atau mitra bisnisnya terhadap akses pasar, data publik atau infrastruktur penting lainnya.” ujar Ridho.
Ridho menambahkan bahwa KPPU juga memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan pasar digital bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yakni dengan memastikan bahwa ekosistem digital tetap adil, kompetitif, dan inklusif. sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian digital Indonesia.
”KPPU ikut memastikan bahwa kerjasama kemitraan antara UMKM dan platform digital berlangsung dengan prinsip kemitraan usaha yang sehat, saling membutuhkan dan saling menguntungkan” tambah Ridho.
Mengakhiri sambutannya, Ridho mengajak seluruh peserta seminar untuk dapat ikut serta mengawasi proses persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat dengan mengikuti program penyuluhan kemitraan yang diadakan oleh KPPU.
(Taulim PM/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar