MEDAN | Elindonews.my.id
Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Indra Sutrimo Fernando Nababan korban penganiayaan, menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Kini laporan tersebut sudah berjalan 2 bulan dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Bahkan, diduga penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM meminta uang sebesar 2 juta dari korban dengan tujuan mempercepat proses penanganan serta menangkap pelaku.
"Dalam hal ini, saya menilai kinerja oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan klien saya. Apalagi dari keterangan klien saya bahwa oknum penyidik berinisial IM meminta uang dari klien saya sebesar 2 juta dengan tujuan mempercepat proses penanganan dan langsung menangkap pelaku," kata Humisar Sianipar SH kepada wartawan, Sabtu (15/11/2024).
Lebih lanjut Humisar Sianipar meminta pihak Polsek Medan Tembung agar serius menindaklanjuti laporan kliennya dan segera menangkap pelakunya, guna kliennya mendapatkan keadilan hukum yang pasti.
"Saya berharap pihak Polsek Medan Tembung serius menindaklanjuti laporan klien saya dan segera menangkap pelaku supaya klien saya mendapatkan keadilan hukum yang pasti," tegas Humisar Sianipar.
Sementara itu, Indra Sutrimo Fernando Nababan mengaku menjadi dua kali korban. Mengingat penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM itu meminta uang sebesar 2 juta dengan tujuan pelaku segera ditangkap. Namun kenyataannya sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap.
"Udah saya korban penganiayaan, korban uang lagi bang oleh oknum penyidik pembantu Polsek Medan Tembung berinisial IM," kesal Indra Sutrimo Fernando Nababan, sembari menunjukkan LP nya yang sudah berjalan 2 bulan itu.
Ia berharap pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku. "Saya berharap semoga pelaku segera ditangkap oleh Polsek Medan Tembung," harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/2024) sore, terkait perkembangan tindak lanjut laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar