Medan | Elindonews.my.id
Seorang wanita berinisial DMS (28) warga kota Medan menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya berinisial AS.
AS (terlapor) sempat ditangkap pihak Polrestabes Medan yakni unit PPA dan menjalani proses hukum selama 13 hari. Pasalnya, kini terlapor diduga telah ditangguhkan penahanannya oleh Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan DMS kepada awak media, Jumat (25/10/2024) malam.
Ia (DMS) mengaku ketakutan dan trauma setelah terlapor (AS) mendapatkan penangguhan penahanan dari Polrestabes Medan.
"Saya masih trauma dan takut bang atas peristiwa itu, apalagi sekarang terlapor (AS) sudah ditangguhkan pihak Polrestabes Medan," ucap DMS kepada awak media, Jumat (25/10/2024) malam.
Lanjut dijelaskannya, awal dari KDRT itu bahwa AS ketahuan selingkuh dengan wanita lain. Setelah ketahuan selingkuh oleh DMS, ia (AS) marah-marah dan mencekek leher DMS disaksikan anaknya yang masih berusia balita.
"Karena dia (AS) ketahuan selingkuh, langsung marah-marah dan mencekek leher saya didepan anak saya yang masih balita," ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap pihak Polrestabes Medan atas penangguhan penahannya.
"Aku heran juga bang, kok bisa ditangguhkan penahanan. Sepertinya AS sudah kong-kalikong dengan pihak Polrestabes Medan makanya ditangguhkan," bebernya.
Lanjut ia menuturkan, bahwa tersangka AS diduga saat ini berada diluar negeri. "Tersangka AS saat ini posisinya berada diluar negeri bang," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH, MH dan Panit I PPA Iptu Julita Samosir SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/10/2024) terkait laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mana pelaku sudah ditangkap dan ditahan selama 13 hari.
Namun, saat ini pelaku berinisial AS itu diketahui diduga ditangguhkan dan menurut keterangan daripada korban (pelapor) kepada awak media diduga pelaku (terlapor) sudah berada di luar negeri. Hingga berita ini diterbitkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH, MH dan Panit I PPA Iptu Julita Samosir SH belum berkomentar/bungkam.
(Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar