Samosir | Elindonews.my.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Samosir berhasil menangkap seorang warga Medan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di kabupaten Samosir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, 23 Oktober 2024.
Tersangka, MHA (23), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, diketahui bekerja di usaha pengolahan batu bata di desa tersebut. Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong).
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah tiba di tempat yang dimaksud, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya," ungkap AKP Ferry.
Saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri. Barang haram itu diduga dibeli dari Kota Medan. MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis sabu.
( Nanang S )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar