BINJAI | Elindonews.my.id
Pemilik/pengelola jenis judi tembak ikan, jackpot dan roulet diduga dapat persetujuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian Polres Binjai. Lokasi judi itu tepat berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Tandam Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupeten Deliserdang.
Pasalnya, praktik perjudian itu bebas beroperasi 24 jam tanpa jeda dan disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perharinya.
Tak hanya itu, diduga peredaran narkoba juga bebas beroperasi dilokasi tersebut.
Hal itu, diungkapkan salah seorang warga setempat berinisial IR (42) kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
"24 jam beroperasi judi itu bang. Lokasi judi itu dijaga ketat oleh pria berbadan tegap, makanya para pemain judinya merasa nyaman dan ramai," sebut IR.
"Sepertinya pemilik judinya udah ada kong-kalikong dengan pihak Polres Binjai bang, makanya terkesan tutup mata atas aktivitas judi tersebut," lanjutnya.
Lanjut IR menuturkan, bahwa dengan keberadaan lokasi perjudian itu menimbulkan tingkat keresahan masyarakat setempat.
"Dengan adanya perjudian itu, kami warga disini sangat resah bang dan kami takut anak-anak disini terkontaminasi dengan permainan judi itu," keluhnya.
Ia meminta pihak Polres Binjai agar segera menindak tegas dan menangkap pemilik/pengelola judinya.
"Kami meminta pihak Polres Binjai segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi itu agar situasi Kamtibmas aman dan kondusif," harap IR mengakhiri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH, SIK, M.Si saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp ke nomor 0813-3970-4xxx, Senin (14/10/2024) terkait judi tembak ikan, roulet dan jackpot yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Tandam Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupeten Deliserdang, diduga bebas beroperasi 24 jam tanpa jeda dan disebut-sebut beromset ratusan juta perhari. Hingga berita ini diterbitkan AKBP Bambang enggan memberikan komentar/bungkam. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar