Medan | Elindonews.my.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan (Asel) menjadi kabupaten kota pertama yang berhasil merealisasikan dana bagi hasil sawit ( dbh sawit) dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga rentan di wilayah itu.
" Hal itu sebagai komitmen untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan meminimalkan risiko sosial akibat kecelakaan kerja dengan memberikan jaminan perlindungan pekerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, " jelas Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien sebagaimana keterangan tertulis disampaikan Wakil Kepala Kantor Wilayah kepada media, Senin (7/10/2024).
Disebutkan Henky, atas gerak cepat dan inisiatif tersebut mendapatkan apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut berupa piagam penghargaan
"Menjadi Kabupaten Kota Pertama di Aceh yang menuntaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan Ekosistem Sawit melalaui Dana DBH Sawit Tahun 2024," ujar Henky.
Hengky pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus juga kepada pemerintah Provinsi Aceh yang terus mendorong berbagai upaya sehingga alokasi DBH sawit bagi pekerja Rentan di Aceh dapat dipergunakan secepatnya untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Penghargaan tersebut diserahkan akhir pekan lalu oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Sanco Simanullang, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Aceh Selatan Tapaktuan, Amri Irwansyah, disela-sela Rapat Koordinasi Universal Coverage di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis (3/10) lalu.
“Penghargaan ini juga diberikan sebagai apresiasi kepada Kabupaten Aceh Selatan sebagai daerah yang pertama sekali launching perlindungan pekerja rentan memalui DBH Sawit di Provinsi Aceh Tahun 2024”, ujar Sanco
“Seluruh pekerja yang rentan terhadap kondisi ekonomi tertentu, ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan lain-lain yang menyebabkan keluarganya menjadi masyarakat miskin baru.
Jika sudah terlindungi, mereka dapat melanjutkan hidup, mendapatkan santunan secara pribadi, dan anaknya disekolahkan mulai TK hingga perguruan tinggi.
Bahkan pekerja yang meninggal bukan karena hubungan kerja akan mendapatkan santunan 42 juta, pekerja yang meninggal karena hubungan kerja akan mendapatkan santunan 48 kali gaji, dan diberikan beasiswa anak maksimal 174 juta untuk 2 orang anak”, jelasnya.
Bupati Aceh Selatan diwakili Sekretaris Daerah Ilham Sahputra, S.STP, M.Si dalam arahannya mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut dan mengapresiasi juga atas terselenggaranya pertemuan pembahasan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) untuk Kabupaten Aceh Selatan ini.
Ilham mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah daerah dan jajaran yang telah mengambil kebijakan yang sangat tepat. Capaian ini merupakan amanah yang harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
“Aceh Selatan siap berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan salah satunya dengan mengejar UCJ,” katanya.
Selain itu, penghargaan ini juga bertujuan untuk mendorong terwujudnya cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan secara menyeluruh yang diberikan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan Tapaktuan, Amri Irwansyah, menjelaskan, bahwa kepesertaan aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 16.676 pekerja (23,52 persen) dari potensi pekerja yang ada sebanyak 71.736 pekerja.
Dia berharap adanya dukungan dari Pemda dan Dinas terkait, untuk meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Aceh Selatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain dukungan dari Pemerintah Daerah katanya, juga diperlukan kepedulian Perusahaan-Perusahaan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan melalui dana CSR untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja Rentan.
Dia menyebutkan, jumlah manfaat yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Aceh Selatan Tapaktuan dari Januari sampai dengan September 2024 kepada pekerja dan ahli waris mencapai Rp36,92 miliar.
“Jumlah yang besar tersebut dapat menggerakkan perekonomian masyakarat,” katanya.
Rapat pembahasan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Asisten 1, Pimpinan SKPK meliputi Bappeda, BPKD, Disnakertras, DPMG, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Sosial, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi serta Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Selatan Tapaktuan.
(E_01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar