Medan | Elindonews.my.id
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu bulan Nopember ini.
Di antara perlengkapan yang didistribusikan adalah bilik suara, tinta, kotak suara, dan kabel pengikat serta lainya.
"Perlengkapan yang telah diterima di kabupaten juga kota mencakup bilik suara, kotak suara, serta tinta. Namun, terdapat beberapa perlengkapan yang kurang, dan kami telah mengajukan klaim untuk pencetakannya," papar Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, Kotaris Banurea.
"Rata-rata, 33 kabupaten dan kota sudah menerima perlengkapan tersebut. Formulir dan surat suara belum tersedia," tuturnya.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, diperlukan beberapa jenis perlengkapan, termasuk perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapan lainnya, Rabu (2/10/2024)
Perlengkapan pemungutan suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, serta Pendistribusian juga Perlengkapan pelaksanaan Pemilu pada Nopember ini.
Pada Pilkada serentak 2024, kotak suara akan tetap menggunakan jenis kardus yang digembok, yang diadakan melalui kerjasama dengan pihak pusat di Jakarta.
"Kotak suara kardus sama seperti yang sebelumnya. Hanya saja, ini adalah cetakan baru. Jenisnya tetap sama, yaitu kardus yang digembok. Kotak suara ini akan langsung dikirim ke kabupaten dan kota dari Jakarta," ungkapnya.
"Kami bertanggung jawab untuk menerima kotak suara tersebut. Kita membeli dan membayar. Kita juga akan memantau pengiriman ini," tambah Kotaris Banurea.
Sambungnya mengingatkan KPU kabupaten juga kota untuk melakukan pengecekan secara teliti saat menerima perlengkapan pemilu. Jika ada kekurangan, segera laporkan untuk pengadaan tambahan.
"Penghitungan jumlah perlengkapan yang diterima sebelum menandatangani adalah hal yang sangat penting. Pastikan semua perlengkapan dalam keadaan baik. Segera laporkan kekurangan kepada pihak pengadaan agar bisa dicetak dan dikirim kembali," ujarnya.
Dalam Pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2018, disebutkan bahwa perlengkapan pemungutan suara adalah peralatan yang digunakan dalam proses pemungutan suara dan secara langsung mendukung pelaksanaan Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut adalah tujuh perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu 2024: sampul kertas, tanda pengenal untuk petugas KPPS/KPPSLN, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, pena bolpoin, gembok atau alat pengaman lainnya, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, stiker kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu untuk tunanetra, daftar pasangan calon dan daftar calon tetap, serta salinan daftar pemilih tetap. (JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar