ISN Perwakilan Bos Perusahaan Bantah Karyawan Advertising Disekap Selama 10 Jam



MEDAN | Elindonews.my.id


Terkait pernyataan karyawan perusahaan Vision Artindo Nusantara Advertising berinisial B yang mengaku disekap Bos nya dan dipukul oleh istri Bos nya berinisial ET yang terjadi pada hari Senin (7/10/2024) di Jalan Gurami, Kelurahan Panda Hulu II, Kecamatan Medan Area, kota Medan. Hal itu, dibantah keras oleh Bos perusahaan melalui karyawannya berinisial ISN.


"Saya disini mewakili Bos perusahaan menyampaikan bahwa karyawan berinisial B itu tidaklah benar disekap, yang ada itu agak lama dipulangkan karena dilakukan audit internal rekening-rekeningnya dan semua isi chatnya di audit," ucap ISN mewakili Bos perusahaan, Jumat (11/10/2024) sore.


"Kenapa pada saat pemulangan itu lama karena suaminya pulang, Handphone nya tinggal dan tidak ada meninggalkan nomor handphone keluarga yang bisa dihubungi. Jadi kami saat itu berinisiatif memulangkan dia (B) yang didampingi bapak Babinsa," sambungnya.


Terkait adanya pengakuan dari B selain dirinya disekap ianya juga dipukul, 2 surat berupa BPKP sepeda motor ditahan serta 1 lembar Ijazah SMK dibakar pada bagian sudut bawah. 


Hal itu juga ditegaskan ISN bahwa tidak benar adanya pemukulan terhadap B serta membakar bagian bawah lembaran ijazah tersebut. 


"Kalau untuk pemukulan juga itu tidak ada dan untuk Ijazah yang diduga dibakar itu bisa kita cek di cctv kebenarannya dan diklarifikasi sama beliau (B)," ujarnya.


Saat disinggung, terkait kebenaran pengakuan daripada B bahwa saat dirinya ditahan/disekap dari pukul 14.00 Wib hingga 24.00 wib tidak diberi makan, ISN mengatakan bisa dicek lewat cctv perusahaan.


"Kalau masalah itu bang, bisa nanti di lihat di cctv," pungkasnya. (Roi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar