Medan | Elindonews.my.id
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut terus bersinergi menyatukan langkah untuk perluasan kepesertaan, pelayanan, Pengawasan /dan Pemeriksaan.
"Alhamdullilah, kita bersinergi dan terus melakukan monitoring dan evaluasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan monitoring dan evaluasi untuk perluasan, pelayanan dan juga mencegah dan meminimalisir ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kepada pekerja, " jelas Kakanwil Sumbagut Henky Rhosidien sebagaimana keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor Wilayah Kepesertaan Sanco Simanullang dilansir Kamis (17/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bersama ini telah diinisiasi sejak tahun 2021 sesuai Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Pusat.
" Selain Silaturahim, Kita ingin memastikan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sehingga karyawan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang BPJS beserta turunannya, " ungkap Henky.
Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi baik dari tingkat wilayah hingga Kantor Pusat sehingga atas ketidakpatuhan yang ditemukan di lapangan dapat dilakukan mitigasi secara cepat maupun diperlukannya perubahan regulasi-regulasi yang dapat memberi kepastian terhadap kepatuhan pemberi kerja terhadap hak-hak jaminan sosial pekerja.
Disebutkan, menjamin kesehatan sebagai faktor penting dalam meningkatkan produktivitas.
"BPJS Kesehatan ingin memastikan setiap perusahaan menunaikan kewajibannya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya, sebagaimana BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita saling sinergi 2 badan BPJS, " ujar dia.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola program JKN dan melayani berbagai kategori peserta.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung pada, Rabu (9/10) di BPJS ketenagakerjaan Sumbagut membahas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bersama antara Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kita membahas Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi belum mendaftarkan diri dan pekerjanya maupun belum tertib administrasi pelaporan tenaga kerja, upah dan pembayaran iuran baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, " ujar Kunto Baskoro Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, terpisah.
Pada kegiatan hadir dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf, Asisten Deputi Bidang SDMUK Iwan Adriady beserta rombongan .
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut hadir Kepala Kantor Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien, Wakil Kepala Wilayah Pengawasan & Pemeriksaan Kunto Baskoro Arifianto, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan Sanco Simanullang dan sejumlah staf. (E_01/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar