BMPD Talks Tentang Perlindungan Konsumen Serta Upaya Pencegahan Resiko Siber
Medan | Elindonews.my.id
BMPD Talks mengenai perlindungan konsumen, diseminasi database profil UMKM, serta upaya pencegahan risiko siber dan aktivitas ilegal di era digital
Selain itu, acara ini juga penting untuk memberikan edukasi kepada pelaku bisnis dan konsumen mengenai perlindungan data, serta mendorong praktik terbaik dalam keamanan siber.
Hal ini semakin relevan karena UMKM semakin beralih ke platform digital, yang membuat mereka lebih rentan terhadap ancaman siber.
Dalam BMPD Talks yang mengangkat tema perlindungan konsumen, diseminasi database profil UMKM, serta pencegahan risiko siber dan aktivitas ilegal di era digital, beberapa topik kunci yang dibahas antara lain:
1. Perlindungan Konsumen dalam Era Digital
- Edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya melindungi data pribadi saat bertransaksi secara online.
- Perlunya regulasi yang kuat untuk melindungi konsumen dari penipuan digital dan pelanggaran privasi.
- Tantangan dalam menjaga kepercayaan konsumen di tengah maraknya transaksi digital.
2. Diseminasi Database Profil UMKM :
- Bagaimana database profil UMKM dapat diintegrasikan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah mengakses pasar lebih luas.
- Manfaat diseminasi profil UMKM dalam mempromosikan kredibilitas dan mempermudah kolaborasi bisnis.
- Peran teknologi dalam membantu UMKM memanfaatkan data secara aman dan efektif.
3. Upaya Pencegahan Risiko Siber :
- Tindakan preventif yang bisa diambil oleh UMKM untuk melindungi sistem mereka dari serangan siber.
- Pentingnya menggunakan perangkat lunak keamanan dan enkripsi data dalam operasi bisnis.
- Meningkatkan kesadaran tentang ancaman siber yang kian canggih, seperti phishing, ransomware, dan pencurian identitas.
4. Mencegah Aktivitas Ilegal di Era Digital :
- Penerapan kebijakan dan regulasi untuk mengurangi aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, penipuan, dan perdagangan gelap secara online.
- Kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia teknologi untuk melacak dan mencegah aktivitas kriminal di platform digital.
- Pengembangan sistem monitoring yang dapat mendeteksi aktivitas mencurigakan secara real-time.
Topik-topik ini relevan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan mendukung pertumbuhan UMKM di dunia digital yang semakin kompleks.
Risiko siber semakin meningkat karena beberapa faktor utama:
1. Meningkatnya Ketergantungan pada Teknologi : Semakin banyak individu, perusahaan, dan pemerintah yang menggunakan sistem digital dan online untuk menyimpan data penting, melakukan transaksi, dan berkomunikasi. Ketergantungan ini memperbesar potensi serangan siber.
2. Perkembangan Teknologi : Teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan komputasi awan menciptakan celah keamanan baru yang bisa dieksploitasi oleh penyerang siber.
3. Serangan yang Lebih Canggih : Serangan siber kini lebih terorganisir dan kompleks. Teknik-teknik seperti phishing, ransomware, dan serangan Distributed Denial of Service (DDoS) semakin berkembang dan sulit dideteksi.
4. Kurangnya Kesadaran dan Keamanan Pengguna : Banyak individu dan organisasi tidak memiliki langkah keamanan yang memadai, seperti penggunaan kata sandi yang kuat atau enkripsi data. Hal ini mempermudah penyerang untuk menargetkan kelemahan.
5. Perdagangan Data Ilegal : Pasar gelap data pribadi dan finansial terus berkembang, membuat informasi yang dicuri semakin bernilai dan mendorong lebih banyak pelaku kejahatan untuk melakukan serangan.
6. Perubahan Lingkungan Kerja : Tren kerja jarak jauh (remote work) membuat lebih banyak perangkat dan jaringan pribadi terhubung dengan sistem perusahaan, yang bisa membuka celah keamanan jika tidak dikelola dengan baik.
7. Regulasi yang Belum Mengimbangi : Beberapa wilayah atau sektor masih tertinggal dalam pengaturan keamanan siber yang ketat, memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi kelemahan regulasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah risiko siber dan meningkatkan keamanan di dunia digital. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kominfo:
1. **Peningkatan Infrastruktur Keamanan Siber**:
- Kominfo membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memantau, mencegah, dan menangani insiden siber.
- Kominfo juga mengembangkan dan mengelola sistem monitoring terhadap ancaman siber melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII).
2. **Peningkatan Kesadaran dan Edukasi**:
- Melalui kampanye literasi digital, Kominfo meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan siber dan cara-cara melindungi data pribadi, seperti penggunaan sandi yang kuat, otentikasi dua faktor, dan mengenali serangan phishing.
- Program seperti **Gerakan Nasional Literasi Digital** diluncurkan untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara menghindari penipuan dan ancaman di dunia maya.
3. **Perlindungan Data Pribadi**:
- Kominfo menginisiasi **Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)** yang disahkan pada tahun 2022. UU ini memberikan kerangka hukum untuk mengatur pengelolaan dan perlindungan data pribadi oleh perusahaan, organisasi, dan pemerintah.
- Kominfo juga mendorong implementasi regulasi ketat bagi perusahaan yang mengelola data masyarakat agar mematuhi standar keamanan yang ditetapkan.
4. **Penanganan Konten Ilegal**:
- Kominfo aktif dalam memblokir situs dan aplikasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau menyebarkan konten berbahaya, seperti penipuan, malware, dan konten yang mengganggu stabilitas keamanan negara.
- Mereka juga bekerja sama dengan platform media sosial dan penyedia layanan untuk menghapus konten berbahaya dan menindak akun-akun yang menyebarkan konten hoaks dan penipuan.
5. **Sertifikasi dan Standar Keamanan**:
- Kominfo bekerja sama dengan sektor publik dan swasta untuk meningkatkan standar keamanan teknologi informasi melalui sertifikasi keamanan siber dan audit berkala.
- Program sertifikasi profesional di bidang keamanan informasi juga didorong untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang keamanan siber.
6. **Kolaborasi Internasional**:
- Kominfo menjalin kerja sama dengan organisasi internasional dan negara lain dalam upaya melawan kejahatan siber lintas batas, seperti dengan ASEAN, ITU, dan forum global lainnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan mengurangi potensi serangan siber di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan beberapa langkah konkret dalam penanganan konten penipuan online yang bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Berikut adalah beberapa upaya yang dilakukan Kominfo:
1. **Pemblokiran Situs dan Aplikasi Ilegal**:
- Kominfo secara aktif memblokir situs web dan aplikasi yang terlibat dalam penipuan online, termasuk situs phising, marketplace ilegal, dan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Mereka bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk menghentikan akses ke platform-platform tersebut melalui mekanisme pemutusan akses.
2. **Sistem Aduan Masyarakat**:
- Kominfo menyediakan layanan pengaduan melalui situs **aduankonten.id** dan berbagai kanal lainnya seperti email dan media sosial, di mana masyarakat dapat melaporkan konten yang mencurigakan atau penipuan online.
- Setelah menerima laporan, Kominfo meninjau dan melakukan tindakan, termasuk memblokir konten atau situs yang terbukti melanggar hukum.
3. **Kampanye Edukasi Publik**:
- Kominfo aktif mengadakan kampanye literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang modus-modus penipuan online. Ini termasuk informasi tentang cara mengenali penipuan, langkah-langkah pencegahan, dan cara melaporkan penipuan.
- Mereka juga berkolaborasi dengan platform digital untuk mempromosikan konten edukatif terkait keamanan online dan perlindungan diri dari penipuan.
4. **Kolaborasi dengan Penegak Hukum**:
- Kominfo bekerja sama dengan kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga lainnya dalam rangka menindak pelaku penipuan online. Ini termasuk penyelidikan dan penangkapan terhadap sindikat yang melakukan penipuan siber.
- Kerja sama ini juga mencakup pengawasan terhadap aktivitas digital yang mencurigakan dan peredaran malware atau phishing.
5. **Peningkatan Keamanan Transaksi Digital**:
- Kominfo mendorong penggunaan teknologi keamanan yang lebih kuat dalam transaksi digital, seperti enkripsi dan otentikasi dua faktor, untuk mencegah pengguna menjadi korban penipuan saat bertransaksi online.
- Mereka juga mendukung peraturan yang mewajibkan platform e-commerce dan fintech untuk meningkatkan standar keamanan dan secara proaktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
6. **Pengembangan Sistem Pengawasan Konten**:
- Kominfo mengembangkan dan menggunakan teknologi canggih untuk memantau dan mendeteksi aktivitas penipuan online secara otomatis. Sistem ini memungkinkan Kominfo untuk lebih cepat mendeteksi situs-situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kominfo untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin marak.
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024 di Menara Mandiri Regional Medan. BMPD Talks menghadirkan narasumber dari (1) Manager Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang disampaikan Henry Setyo Ari Bowo dan Asisten Manajer Departemen Surveilans Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Raihan Jolanda Putra membahas mengenai keamanan sistem pembayaran (2) Person in charge Layanan Aduan, Direktorat Pengendalian Aptika Kominfo RI, Ibu Wilys Wahyu Meilan Kholis memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya (3) Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Regional V Sumbagut Yovvi Sukandar menjelaskan, pencegahan pinjaman ilegal maupun investasi ilegal (4) Plt Kanit Unit 3 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Iptu Indra Tamba. S.E.,M.H. yang memberikan insight mengenai penjudian daring, penipuan online, dan berbagai aktivitas ilegal lainnya.
(Taulim PM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar