Terkait Putusan PTUN Soal Aulia Agsa, Begini Respons KPU Sumut



Medan | Elindonews.my.id


Terkait mengenai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan soal penundaan pelantikan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih dengan penggugat Aulia Agsa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku serta menanggapi bahwa pihaknya sudah menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


“Kita juga bingung dengan bunyi putusan sela itu, karena perintahnya kan penundaan. Sementara dalam pelantikan itu kami (KPU Sumut) tidak punya hak sama sekali, untuk itu Kemendagri yang berwenang. Oleh karena itu kita surati Pemprov Sumut untuk diteruskan ke Kemendagri agar ditindaklanjuti,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 


Dijelaskan Agus, adapun dalam pelantikan yang direncanakan pada 17 September 2024 nanti, tupoksi pihaknya hanya memberikan dokumen 100 anggota DPRD Sumut terpilih ke Pemprov.


Merujuk Penetapan PTUN, KPU Tunda Pelantikan Anggota DPRD Sumut Terpilih dari NasDem


“Jadi tupoksi kita hanya kelengkapan dokumen anggota DPRD Sumut yang terpilih. Dan semua dokumen juga sudah kita serahkan dari kemarin sebelum keluar putusan sela dari PTUN Medan,” terangnya. 


Saat disinggung dokumen atas nama siapa anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem yang dikirim KPU Sumut, Agus mengaku atas nama Mustafa Kamil Adam selaku pengganti Aulia Agsa, Sabtu (14/9/2024) 


“Karena sesuai surat yang kita terima dari DPP NasDem juga DPW NasDem Sumut penggantinya adalah Mustafa Kamil Adam, maka nama tersebut kita buat sebagai pengganti Aulia Agsa. Jadi dokumen Mustafa yang kita kirim,” jelasnya.


Dipecat NasDem Usai Terpilih di DPRD Sumut, Aulia: Belum Ada Suratnya.

Soal penggantian Aulia, Agus mengungkapkan bahwa semua itu diatur dalam PKPU. Oleh karena itu pihaknya menjalankan apa yang menjadi kehendak partai politik (parpol) selaku peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


“Justru kalau tidak dilaksanakan, kita yang kena. Dalam hal ini kita hanya melaksanakan apa yang memang sudah diatur dalam PKPU. Jadi kalau soal pergantian itu mungkin lebih ke internal partai. Kita juga tidak ada memihak kemana pun,” sebutnya. 

(JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar