SPKT Polres Samosir Mediasi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Di Angkutan Umum



Samosir | Elindonews.my.id


Kepolisian Resor Samosir melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil memediasi perselisihan antara seorang sopir angkutan umum dan seorang penumpang wanita terkait dugaan pelecehan verbal. Kejadian ini melibatkan seorang penumpang wanita berinisial DEY dan seorang sopir angkutan umum berinisial TN. Mediasi ini turut dihadiri oleh keluarga pelapor, MN dan TS.


Bertempat di Ruangan SPKT Polres Samosir pada Sabtu, 21 September 2024, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi keluarga menjadi tanda penyelesaian masalah ini.


Banit SPKT Polres Samosir, Bripda Anwar Dalimunthe, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika DEY melakukan perjalanan dari Medan menuju Kabupaten Samosir pada malam 20 September 2024. Saat berada di dalam angkutan umum setibanya di Jembatan Tano Ponggol Kan.Samosir sekira Pukul 24.00 WIB, sopir TN Menghentikan Laju Kendaraan, diduga mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas kepada DEY, menawarkan untuk berpindah dari belakang supir ke samping supir, menginap di hotel dan makan bersama, yang membuat DEY merasa tidak nyaman. Setibanya di lokasi tujuan Penjemputan di Desa Pardomuan I Kec. Pangururan, DEY segera turun dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang menjemput.


Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, DEY bersama keluarganya mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan insiden tersebut. Setelah menerima laporan, SPKT Polres Samosir bersama Piket Fungsi segera mengusulkan mediasi. Keluarga DEY menyetujui upaya tersebut, dan pihak terduga pelaku TN pun turut hadir dalam proses mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai.


"Dari mediasi ini, korban, keluarga korban, dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. yang diawali dengan Permintaan Maaf dari TN kepada DEY. Semua dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak," ujar Bripda Anwar Dalimunthe Banit SPKT Polres Samosir


Kasus ini menjadi contoh keberhasilan upaya mediasi Polres Samosir dalam menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.

( Nanang S  ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar