Nomor Urut Pilgubsu Bobby-Surya No 1, Edy-Hasan No 2

Nomor Urut Pilgubsu Bobby-Surya No 1, Edy-Hasan No 2 



Medan | Elindonews.my.id


Pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution berpasanngan Haji Surya mendapat No Urut 1, dan Edi Ramayadi berpasangan Hasan Basri Sagala No urut 2, pada acara pengundian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (23/9/2024) malam. 


Pencabutan nomor undian dilakukan setelah KPU Sumut menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pemilihan 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka. Penetapan kedua pasangan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut yang dituangkan melalui berita acara Nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024 pada Minggu (22/9/2024) 


Dimana untuk pasangan calon nomor urut 1 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution dan Haji Surya  yang diusung dari koalisi partai politik, antara lain Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo, dan PSI. 


Sedangkan untuk pasangan calon dengan nomor urut 2 adalah Edi Ramayadi dan Hasan Basri Sagala, yang didukung oleh Partai Hanura, PDIP, PKN, Partai Buruh, Gelora, dan Partai Umat. 


Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat membacakan berita acara hasil pengundian nomor urut, mengatakan, hari ini, Senin, 23 September 2024, pihaknya telah melakukan  pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan pasal 121 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.


Pada kesempatan sama, Agus Arifin menjelaskan posisi pasangan calon di surat suara. 


“Pasangan calon yang memperoleh nomor urut 1 akan berada di sisi kiri surat suara, sedangkan pasangan dengan nomor urut 2 berada di sisi kanan,” terang Agus. 


Rapat pleno ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, serta saksi dari setiap pasangan calon. 


Usai pencabutan nomor urut calon, sorak yel-yel dari pendukung masing-masing pasangan calon memeriahkan rapat pleno tersebut. (JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar