Medan | Elindonews.my.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara saat ini membutuhkan 176.561 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Sumut.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy mengatakan kebutuhan anggota KPPS tersebut akan tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
“176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota,” tutur Robby Effendy, di Medan, Rabu (18/9/2024)
Dia menjelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 – 28 September 2024 lalu dilanjutkan jadwal penetapan dan pelantikan KPPS yang dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024,” imbuhnya.
Untuk rekrutmen, mantan Komisioner KPU Kota Binjai ini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi ketat juga cermat guna meminimalisir kesalahan pada pesta demokrasi mendatang.
“Untuk Pilkada 2024 ini kami diminta agar tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” tambahnya.
Terkait honor KPPS, Robby mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pasti dari KPU RI sehingga belum dapat disampaikan untuk saat ini.
“Arahan KPU RI disamakan dengan honor saat Pemilu kemarin. Begitupun kita tunggu resminya dari KPU RI, karena ada juga satker yang menganggarkan Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS,” sebut dia.
Dia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut antara lain dengan mendaftar menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024.
“Kami juga akan lebih fokus ke persyaratan KPPS pada persoalan kesehatan,” sebutnya mengakhiri.
(JB Rumapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar