Humisar Sianipar SH Menilai Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung Tidak Profesional



MEDAN | Elindonews.my.id


Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum Suratik (korban) menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani perkara kliennya terkait perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.


"Saya menilai kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung kurang profesional dalam menangani perkara klien saya," ucap Humisar Sianipar SH kepada wartawan, Senin (23/9/2024).


Lanjut ia menuturkan bahwa kliennya saat ini mengalami cacat permanen dibagian pinggang dan kakinya atas peristiwa yang dianiaya oleh MA (terlapor).


"Dalam hal ini, seharusnya pihak Polsek Medan Tembung mengatensikan serta segera menangkap terlapor guna mendapatkan keadilan hukum bagi korban," tegasnya.


Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul SH melalui Kanit Reskrimnya AKP Japri Simamora SH, MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2024) terkait perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (penganiayaan) yang dialami oleh cleaning service UNIMED Suratik, ketika dipertanyakan, sudah sejauh mana penanganannya dan apakah ada kendala terkait penanganannya, mengatakan sudah naik sidik dan akan cek TKP ulang.


"Iy lae sudah kita naikan sidik ini mau kita panggil saksi w nya dan cek tkp ulang lae," balas AKP Japri Simamora lewat pesan WhatsAppnya. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar