Jakarta | Elindonews.my.id
Ramai kegaduhan di media sosial mengenai pencatutan KTP warga Jakarta yang diduga digunakan menjadi pendukung sebagai syarat pendaftaran salah satu Paslon Jalur Independen Cagub-Cawagub DK Jakarta 2024-2029, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Bahkan, mantan Gubernur DK Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan mengabarkan di media sosial X (Twitter) miliknya ikut menjadi korban kejadian ini juga.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," ungkapnya pada 16 Agustus 2024 pukul 10.50 WIB.
Kolom komentarnya pun dipenuhi warganet yang menyampaikan hal serupa karena menjadi korban dari kejadian ini.
Beberapa ada yang lolos menjadi korban, datanya aman, namun lebih banyak yang menyampaikan bahwa datanya dicatut.
Bagaimana negara mencegah kejadian ini? Kami sampaikan peraturan yang berkaitan mengenai penyalahgunaan data untuk pendaftaran menjadi calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pasal 185 yang berbunyi,
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), kata praktisi hukum Ridwan Aji P SH kepada Media ini.
Salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang kami temui yang merupakan warga Kota Jakarta Utara turut menyampaikan keresahannya atas kejadian ini.
"Siapa yg bertanggungjawab atas kejadian ini? Kita kan tidak pernah datang atau menerima undangan untuk memberikan dukungan ya terhadap pasangan ini. Kok bisa tiba-tiba data saya dan keluarga jadi mendukung. Apakah ini ada penjualan data dari Pantarlih atau Dukcapil? Atau pihak kelurahan dan pihak lain?", terangnya kepada kami, pada sore hari ini.
Terkait langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang telah menjadi korba pencatutan datanya yakni mengajukan sanggahan/keberatan kepada Bawaslu tingkat kota maupun provinsi yang dapat dilakukan baik online maupun offline.
-Ridwan AP-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar