KPU Provinsi Sumut, Keluarkan Putusan Syarat Minimal Paslon Gubsu Dan Wagubsu 2024



Medan | Elindonews.my.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan keputusan syarat minimal pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.


Hal ini sebagaimana telah tertuang melalui Keputusan KPU Provinsi Sumut No 115 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.


“Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat mendaftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut adalah Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil pemilu 2024,” ungkap Ketua KPU Sumut Agus Arifin. 


Dimana sambung, Agus berdasarkan Keputusan No 115 tahun 2024, KPU Sumut telah memutuskan syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari Parpol atau gabungan Parpol untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, Senin (19/8/2024) 


Disampaikan Agus, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut jika telah memenuhi persyaratan :


Memperoleh paling sedikit 20 (Dua Puluh) persen dari jumlah kursi di DPRD Sumut hasil Pemilu 2024.


Atau 25 (Dua puluh lima) Persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Sumut tahun 2024, ujarnya. 


Sambung Agus Arifin lagi, jumlah kursi untuk anggota DPRD Sumut sebanyak 100 (seratus) Kursi. Sedangkan syarat minimal jumlah kursi sebagai syarat minimal pencalonan pasangan calon dari Parpol atau gabungan Parpol = Jumlah kursi Anggota DPRD Sumut x 20 % = 20 kursi.


Selanjutnya jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol dalam pemilu anggota DPRD Sumut tahun 2024 sebanyak 7.351.389 suara.


Sementara syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Sumut tahun 2024 sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari Parpol atau gabungan Parpol jumlah suara sah x 25 % = 7.351.389 x 25 % = 1.837.848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan) suara. 

(JB Rumapea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar