MEDAN | Elindonews.my.id
Go Mei Siang, korban dugaan pengerusakan pagar atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut tanggal 25 September 2023, dan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka.
Hal ini diketahui korban dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 6 Juni 2024, dan saat ini sesuai dengan informasi yang beredar di berbagai media online, ternyata dr. Paulus Yusnani Lian Saw melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut, sebagaimana konferensi persnya.
Kepada wartawan, Rabu (24/7/2024), Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimilikinya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.
Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH, MH menjelaskan perihal Sertifikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih, letak tanah di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kecamatan Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Sertifikat Hak Milik di sekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.
Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah di hamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertifikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertifikat Hak Milik No 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly.
Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal penyampaian usulan, Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada selaku kuasa hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban, yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.
Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum.
Bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut.
"Saya tegaskan dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain, " jelas Marimon Nainggolan SH MH ini.
Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar alias Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya, dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr. T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali.
Menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr T Nancy Saragih, termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr T Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar