Pegi Setiawan Dibebaskan Dari Status Tersangka, Bagaimana Kompensasi Atas Penahanannya?


Pegi Setiawan Dibebaskan Dari Status Tersangka, Bagaimana Kompensasi Atas Penahanannya?


Catatan : Ridwan Adjie Pamungkas SH


Jakarta | Elindonews.my.id


Pengadilan Negeri (PN) Bandung, telah membacakan putusan terhadap pengajuan gugatan praperadilan oleh Pegi Setiawan pada Senin, 8 Juli 2024. Gugatan praperadilan ini terkait penetapan Polda Jabar yang menyatakan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon.


Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.


Status Tersangka Pegi 'gugur' dan hakim memerintahkan pembebasan Pegi dari status Tersangka dan Penahanan.


Dalam Amar Putusan Disebutkan :

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.


Lebih lanjut, dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara pada negara.


Pasca dikabulkan gugatan Pegi Setiawan, sekarang muncul pertanyaan baru, bagaimana Kompensasi (ganti rugi) yang bisa didapat Pegi atas penetapan status Tersangkanya dan Penahanannya?


Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani menyebut perihal ganti rugi nantinya akan mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.


"Nanti kalo misalkan apa kan dari putusan hakim juga bukan dari kita, tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu," ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin, 8 Juli.


Sejauh ini, sebut Nurhadi, dalam putusannya, Hakim tunggal Eman Sulaeman harus memerintahkan penyidik menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.


Kemudian, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sedia kala. Tetapi, ditegaskan, Polda Jawa Barat akan tunduk dengan hukum. Semua keputusan hakim praperdilan akan diikuti oleh penyidik.


"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," kata Nurhadi. *****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar