MEDAN | Elindonews.my.id
Sudah berlangsung 10 bulan pasca peristiwa pengendara sepeda motor yang tewas ditabrak oleh pengendara roda 4 (mobil) yang terjadi di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI), Kamis (5/10/2023) silam. Yang mana diketahui korban yang meninggal dunia bernama Marojahan Marpaung. Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan keadilan hukum dari pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Area.
Pasalnya, pelaku berinisial MA alias Aan, yang mengendara mobil sedan berwarna putih dan diduga masih bebas berkeliaran di Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Sriomasyiodarlina Sitopu (52) (istri korban) warga Jalan Srikandi, Gang Terusan, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024) sore.
"Sudah 10 bulan berlangsung kejadian ini pak, yang menewaskan suami saya, sampai saat ini saya selaku istri korban belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak kepolisian Polsek Medan Area. Padahal, dari rekaman video CCTV jelas terlihat pelaku mengendarai mobil berwarna putih," ucap Sriomasyiodarlina Sitopu.
"Terakhir saya komunikasi dengan pelaku via WhatsApp terkait kejelasan peristiwa tersebut mengatakan bahwa dianya lagi diluar (diskotik) bersama teman-temannya," sambungnya.
Ia pun menilai penanganan pihak Polsek Medan Area dalam hal ini terkesan lebih memihak kepada pelaku. Karena diduga mobil pelaku pun tidak ditahan ataupun disita Polsek Medan Area, sehingga terkesan menghilangkan alat bukti.
"Dalam kejadian itu, Polsek Medan Area hanya mengamankan kendaraan kami sementara kendaraan (mobil) pelaku tidak diamankan. Nah, disini saya menilai bahwa Polsek Medan Area lebih memihak kepada pelaku dengan kata lain "membela yang bayar bukan membela yang benar".
Ada kemungkinan karena kami ini orang susah, miskin, orang tak punya pak, makanya kami tidak mendapatkan keadilan meskipun kami korban," ujarnya dengan meneteskan air mata sembari memeluk anaknya yang masih duduk dikelas 3 SD.
Ia berharap pihak Polsek Medan Area serius menanggapi dan menindaklanjuti perkara ini serta segera menangkap pelakunya. Karena, pelaku merasa kebal hukum dan punya segalanya.
"Saya mohon kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area segera mengusut tuntas pelaku yang menabrak suami saya hingga meninggal dunia dan segera menangkap pelakunya yang berinisial MA alias Aan. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum yang pasti pak dari pihak kepolisan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pasca peristiwa ini sudah viral dibeberapa media sosial (medsos) seperti tiktok, Instagram dan Snack video serta di media online maupun cetak.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/7/2024) terkait tindaklanjut peristiwa laka lantas yang terjadi pada, Kamis, (5/10/2024) silam, tepat di Jalan Panglima Denai Medan yang tak jauh dari kampus PTKI yang merupakan wilkum Polsek Medan Area. Yang mana pengendara mobil berwarna putih menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia an. Korban Marojahan Marpaung dan pelaku berinisial MA alias Aan. Hingga kini, keluarga korban yakni istrinya belum mendapatkan keadilan hukum yang pasti dari pihak Polsek Medan Area. Dan diduga pelakunya masih bebas berkeliaran di kota Medan serta mobil pelaku tidak diamankan sebagai alat bukti, hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang SIK, enggan memberikan komentar. (Roi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar