Tidak Ada Tambang Ilegal Di Batubara Dan Asahan, Izin PT. Bumi dan CV. Sambara Aktif⁸



MEDAN | Elindonews.my.id


Tidak ada pertambangan ilegal di Kabupaten Batubara dan Asahan yang dituding selama ini. Izin PT. Bumi dan CV. Sambara sampai saat ini masih aktif beroperasi.


Hal itu terungkap dari pertemuan sejumlah awak media dengan pihak PT. Jui Shin Indonesia (JSI), PT. Bumi, dan CV. Sambara, di Ule Kareng, Ringroad, Medan, Selasa 25 Juni 2024.


"Izin kita sampai saat ini aktif. Kawan kawan pers boleh cek langsung melalui barkot yang tertera di izin kami ini. Jadi tidak ada yang ilegal, semua terbuka dan transparan. PT. Bumi dan CV. Sambara bukan anak perusahaan PT. Jui Shin," ungkap Juliandi dari PT. Bumi, didampingi Asep Suherman dari PT. Jui Shin Indonesia, dan Aditya Pratama dari CV. Sambara.


Hal sama juga disampaikan Aditya Pratama dari CV. Sambara. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di Dusun 3, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tidak ada yang ilegal.


"Teman teman pers boleh cek langsung ke Dinas Perizinan Provinsi atau melalui barkot perusahaan kami. Perusahaan kami CV. Sambara aktif. Izinnya per 5 tahun. Jadi, isu isu yang berkembang selama ini semua itu tidak benar. Itu kami pastikan semua, perusahaan kami aktif sampai saat ini," jelas Aditya.


Aditya juga memastikan CV. Sambara bukan anak perusahaan dari PT. Jui Shin Indonesia yang diisukan seperti selama ini.


"Kami perusahaan berdiri sendiri, bukan anak perusahaan PT. Jui Shin. Kami hanya sebatas mitra kerja dan bisnis," tandasnya.


Setelah selesai memberikan paparan dari ketiga perusahaan, sejumlah awak media saling memberikan pertanyaan terkait berita yang berkembang selama ini. (Roi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar